Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies: Akan Ada Pembaruan Kriteria Usaha Sektor Esensial dan Kritikal

Kompas.com - 07/07/2021, 16:16 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa akan ada pembaruan terkait kriteria usaha sektor esensial dan kritikal selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Dia mengatakan, keputusan pembaruan baru saja diambil setelah dilakukan rapat koordinasi dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Baru saja tadi selesai kita lakukan rapat koordinasi dipimpin oleh Bapak Menko Kemaritiman dan Investasi, di situ ada pembaruan atas kriteria sektor esensial dan kritikal," kata Anies dalam rekaman suara, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: 103 Kantor Non-esensial dan Non-kritikal di Jakarta Disegel karena Langgar Aturan PPKM Darurat

Anies mengatakan, pembaruan kriteria akan dicantumkan dalam keterangan pers yang akan dirilis Dinas Komunikasi dan Informatika DKI Jakarta.

Bentuk pembaruan yang akan dilakukan, disebut Anies, akan lebih terperinci dibandingkan dengan kriteria yang sebelumnya sudah diumumkan ke publik.

"Lewat siaran pers Dinas Kominfotik yang merujuk rincian dari hasil rakor barusan. Karena ini ada beberapa update terkait dengan sektor esensial dan kritikal, nanti diumumkan," tutur Anies.

Baca juga: Equity Life Bantah Pekerjakan Bumil Saat Disidak Anies Kemarin

Orang nomor satu di DKI ini meminta semua pemilik usaha bisa mencocokkan kriteria yang akan diumumkan apabila sudah diterbitkan nanti.

Termasuk untuk sektor esensial dan kritikal yang sudah ditentukan sebelumnya. Sebab, dalam ketentuan baru, ada sektor kritikal yang diminta bekerja dari kantor maksimal 10 persen.

"Jadi walaupun esensial, walaupun kritikal, bukan berarti kemudian 100 persen! Tapi sebagian malah ada yang boleh maksimal 10 persen," ucap dia.

Anies mengatakan, pada intinya pelayanan yang langsung berkaitan dengan masyarakat akan diberikan keleluasaan lebih. Namun, untuk yang sifatnya bisa dikerjakan dari rumah diminta agar tidak ke kantor.

"Intinya adalah yang berkaitan dengan pelayanan langsung pada masyarakat yang bersifat pelayanan customer itu jalan, bisa hadir karyawannya. Tetapi, yang sifatnya manajemen itu bisa dilakukan dari rumah," kata Anies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com