BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi memberikan pelayanan gratis ambulans dan mobil jenazah untuk evakuasi jenazah Covid -19.
Pelayanan tersebut dilaksanakan guna optimalisasi percepatan penanganan evakuasi medis pada keadaan gawat darurat jenazah terkonfirmasi Covid-19 di wilayah kelurahan hingga tingkat Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) di Kota Bekasi.
Untuk warga yang membutuhkan layanan ambulans untuk evakuasi jenazah Covid -19 dapat menghubungi ke nomor 0812-8395-7877 atau Call Center 1500-444.
Baca juga: Penjelasan Disperkimtan Kota Bekasi soal Antrean Ambulans Jenazah Pasien Covid-19 di TPU Padurenan
Nomor pelayanan penjemputan Jenazah Covid-19 di Kota Bekasi untuk ambulans dan mobil jenazah dipusatkan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi.
Pelayanan evakuasi jenazah pasien Covid-19 ini meliputi wilayah Kota Bekasi dan tidak dipungut biaya atau gratis.
"Silakan menghubungi nomor layanan tersebut dan ambulance akan datang ke lokasi," demikian keterangan tertulis dari pihak Pemkot Bekasi, Rabu (7/6/2021).
Baca juga: Rumah Sakit Penuh, 80 Persen Pasien Covid-19 di Bekasi Jalani Isolasi Mandiri
Informasi ini isi dalam Surat Edaran Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 024/810/SET.COVID-19 tentang Pelayanan Ambulance dan Mobil Jenazah Covid-19 di wilayah Kota Bekasi tanggal 05 Juli 2021.
Surat edaran ditujukan kepada Camat, Lurah dan Kepala Puskesmas Kota Bekasi. sekaligus menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.