TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bakal melakukan sidangan di tempat jika ada masyarakat yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan, jajarannya secara efektif melakukan persidangan di tempat itu mulai hari ini, Kamis (8/7/2021).
Pihaknya bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dalam pelaksanaan sidangan di tempat.
Baca juga: Ingatkan Perusahaan agar WFH, Wali Kota Tangerang: Kondisinya Kritis
Hal itu dilakukan guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap PPKM darurat.
"Dari pihak Kejari dan PN akan melakukan sidang di tempat," ucap Arief dalam rekaman video, Rabu.
"Jadi mudah-mudahan masyarakat bisa terus disiplin dan tertib dalam ikut membantu pelaksaanaan PPKM darurat yang ada di Kota Tangerang," sambung dia.
Baca juga: UPDATE 7 Juli: Tambah 164 Kasus Covid-19 di Kota Tangerang, Pasien Dirawat Jadi 869 Orang
Arief berujar bahwa dalam pelaksanaan sidangan di tempat, pelanggar diberikan denda sesuai dengan pelanggaran masing-masing.
Denda yang diberikan dapat berupa tindak pidana ringan (tipiring) hingga berat.
"Sidang tipiring (tindak pidana ringan) di tempat, tadi sudah dibahas. Tapi, kalau ada yang melanggar pidana, akan diproses pidananya tetap," ungkap politikus Demokrat itu.
Dia menegaskan, masyarakat di Kota Tangerang harus memahami bahwa kondisi saat ini sedang tidak baik-baik saja.
Oleh karena faktor itu, Pemkot Tangerang dan jajarannya memutuskan untuk langsung menggelar persidangan bila ada pelanggar PPKM.
"Seluruh jajaran Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) akan mengambil langkah-langkah yang dirasa perlu bagi masyarakat," kata Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.