JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk penyekatan mobilitas masyarakat yang tidak bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Aturan yang berlaku sejak 5 Juli 2021 itu mewajibkan masyarakat umum non lembaga pemerintahan untuk menunjukan STRP setiap kali keluar masuk wilayah Jakarta.
Adapun STRP dibagi menjadi dua bagian, yaitu untuk pekerja yang bergerak di sektor esensial dan kritikal.
Baca juga: Anies Pastikan Gaji ASN DKI Jakarta Tak Dipotong untuk Penanganan Covid-19 Tahun Ini
Sedangkan bagian kedua adalah STRP yang dikhususkan untuk keperluan mendesak seperti kedukaan, pengantaran jenazah hingga kebutuhan bersalin.
Berikut syarat dan tata cara pendaftaran STRP bagi pekerja dan untuk keperluan mendesak:
1. Pengajuan STRP pekerja/perusahaan
Pengajuan ini diperuntukan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dan hanya dapat diajukan secara kolektif oleh perusahaan/badan usaha yang bergerak di bidang esensial dan kritikal.
Bidang esensial meliputi komunkasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan Covid-19 dan industri orientasi ekspor.
Sedangkan sektor kritikal, yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industru makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar dan industri kebutuhan pokok masyarakat.
Baca juga: Video Viral Anggota Paspampres Datangi Mapolres Jakbar, Kapolres: Permasalahan Sudah Selesai
Perusahaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Data penanggungjawab
- Data perusahaan
- KTP/KITAS/KITAP penanggungjawab
- Nomor induk berusaha (NIB) bagi swasta
- Melampirkan daftar karyawan atau pekerja disertai berkas sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi karena alasan medis.