JAKARTA, KOMPAS.com - Pencuri dengan modus hipnotis di salah satu rumah sakit (RS) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ditangkap polisi.
Pelaku merupakan pasangan ibu dan anak, yakni AI (48) sebagai eksekutor dan DS (22) sebagai penadah.
Mulanya, korban yaitu IW, hendak berobat ke rumah sakit, 4 Mei 2021 lalu. Korban kemudian bertemu dengan AI yang mengaku kenal dengan almarhum suaminya.
Setelah itu, AI ikut IW berobat ke rumah sakit. Saat itu, IW sama sekali tidak mencurigai pelaku.
Baca juga: Hipnotis dan Curi Uang Pasien di Rumah Sakit, Ibu dan Anak Ditangkap
"Saya tidak ada pikiran sama sekali kalau dia jahat sama saya. Saya pikir dia (AI) baik karena mengantar saya ke rumah sakit segala macam itu," kata IW saat bercerita kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2021).
Saat di rumah sakit, IW menuruti seluruh perintah AI, termasuk disuruh untuk menunaikan ibadah di musola rumah sakit tersebut.
"Apa pun yang dia suruh itu saya melakukan. Terakhir dia mengambil tas saya itu, dia menyuruh saya untuk shalat duhur, pas ke musola, ditinggal saya," ungkap IW.
IW meninggalkan barangnya. Setelah itu, barang-barang IW diambil AI. Tas korban yang di dalamnya berisi dua unit telepon seluler dan uang tunai Rp 6 juta raib.
IW mengaku, pada saat kejadian, dirinya memang sedang dalam kondisi tidak fit dan pikiran kosong.
Baca juga: Polisi Kejar Bandar Narkoba yang Jual Sabu ke Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
"Kejadiannya secepat itu sih kenapa tiba-tiba tas saya sudah ada di tangan dia," tutur IW.
Adapun kedua pelaku ditangkap di kediaman mereka di Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (6/7/2021), setelah buron dua bulan lebih.
"Kalau dalam pemeriksaan kami, sementara motifnya tidak lain adalah alasan ekonomi," kata Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar, Kamis ini.
Achmad Akbar juga tidak menyangkal adanya hipnotis terhadap korban.
"Pembuktiannya (hipnotis) juga abstrak. Tetapi apa yang dirasakan korban sehingga saya kira itu mungkin terjadi," kata dia.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman penjara tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.