Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembunyi-sembunyi Pekerjakan Karyawan 100 Persen, Pabrik Konveksi di Cilincing Digerebek

Kompas.com - 08/07/2021, 19:28 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Polres Metro Jakarta Utara menggerebek pabrik konveksi garmen di Jalan Gading Griya Lestari, Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (8/7/2021).

Melansir Tribun Jakarta, Kamis (8/7/2021), pabrik konveksi yang terletak di sebuah ruko berlantai tiga tersebut masih beroperasi diam-diam dengan pekerja berjumlah 55 orang.

Jumlah tersebut sudah mencapai 100 persen dari pekerja yang mencari nafkah di pabrik itu.

Baca juga: Satgas: Sektor Kritikal Boleh WFO 100 Persen, Sektor Esensial 50 Persen, Sektor Non Esensial 100 Persen WFH

Dengan demikian, pabrik tersebut diketahui melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang berlangsung 3-20 Juli 2021.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.

"Kami menemukan ada beberepa pelanggaran yang kami cek. Ini di wilayah Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara," kata Guruh kepada awak media, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: Kemacetan Masih Terjadi di Titik Penyekatan Daan Mogot, Polisi Desak WFH 100 Persen Harus Diawasi

Saat digerebek, pengelola pabrik konveksi garmen tersebut sempat berusaha menyembunyikan para pekerja.

Berdasarkan kejadian tersebut, 55 pekerja berikut pengelola pabrik langsung melakukan tes usap Covid-19 guna mengantisipasi penyebaran virus corona di tempat tersebut.

Sementara itu, seorang pria berinisial V selaku pemilik perusahaan, dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Langgar Aturan PPKM Darurat, Satu Perusahaan di Kelapa Gading Ditutup

Adapun, berdasarkan aturan PPKM Darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021. Perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal diwajibkan mempekerjakan seluruh pegawainya dari rumah atau secara work from home (WFH).

Sementara, untuk perusahaan di bidang esensial, diperbolehkan bekerja di kantor, namun hanya sebanyak 50 persen dari jumlah keseluruhan pegawai.

Sedangkan untuk perusahaan di bidang kritikal, seluruh pekerja diperbolehkan bekerja seluruhnya alias 100 persenpersen. Namun operasional bekerja tetap harus menaati protokol kesehatan.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polres Jakarta Utara Gerebek Pabrik Konveksi di Sukapura yang Langgar PPKM Darurat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Megapolitan
Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Megapolitan
Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Megapolitan
Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Megapolitan
Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com