TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Perindagop) Kota Tangerang mengaku tidak mengawasi potensi penimbunan tabung oksigen oleh pelaku usaha.
Sekdis Perindagop Kota Tangerang Yudi Wachyudi menyebut, pengawasan itu dilakukan sepenuhnya oleh Polres Metro Tangerang Kota.
"Itu bukan kewenangan kami. Itu sudah dari polisi," ucapnya dalam rekaman suara, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Pemprov DKI: Hoaks, Pesan Berantai Tim Covid Hunter Jakarta Paksa Orang Tes Swab
Kata dia, pelaku usaha baik itu distributor oksigen atau toko pengisian ulang tabung oksigen wajib melaporkan pembelian dan pengeluaran mereka setiap hari ke kepolisian.
Melalui hal tersebut, kepolisian melakukan pengawasan kepada distributor dan toko pengisian ulang tabung oksigen.
"Mereka tiap hari mereka bikin laporan ke Polres, ke Polsek, terkait barang keluar, barang masuk. Jadi, mereka dimonitor sekarang ini," urai Yudi.
Meski tak melakukan pengawasan, lanjutnya, Disperindagop tetap mendata ketersediaan pasokan oksigen para pelaku usaha di bidang tersebut.
Baca juga: Tambah 12.974 Kasus Positif Baru Covid-19 di DKI Jakarta, 14 Persen Terjadi pada Anak-anak
Yudi menambahkan, pendataan terhadap industri besar yang mulanya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten, saat ini menjadi kewenangan Disperindagop Kota Tangerang.
"Kewenangan kami itu bukan ke industri besar, tapi ke industri-industri kecil. Kalau industri besar itu pengawasannya ada di tingkat Provinsi," tutur dia.
"Kemarin kami diperintahkan untuk mendata terkait ketersediaan, karena itu perintah ya kami lakukan," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.