Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setiap Orang yang Bekerja di DKI Wajib Punya STRP, Simak Poin Penting Lainnya di Sini

Kompas.com - 09/07/2021, 16:15 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) demi membatasi mobilitas warga selama PPKM darurat.

Berikut sejumlah pertanyaan yang sering muncul terkait penerapan STRP beserta jawabannya dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.

Terkait persyaratan

1. Salah satu syarat mengajukan STRP adalan bukti vaksinasi. Bagaimana jika baru 1 kali vaksin atau belum mendapat jadwal vaksin?

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan STRP adalah sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Namun jika pemohon belum mengikuti program vaksinasi dengan alasan tertentu/medis, dapat digantikan dengan surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 dalam waktu dekat dan dilampirkan bukti pendukung seperti surat dokter spesialis, dll.

Baca juga: Cara Mengajukan STRP bagi Pekerja dan Keperluan Mendesak

2. Apakah satu akan hanya bisa membuat 1 STRP?

STRP diajukan oleh setiap pemilik akun JakEVO. Pemohon dapat membuat akun terlebih dahulu dan kemudian mengajukan STRP baik perorangan dengan keperluan mendesak maupun Perusahaan/Badan Usaha kolektif.

Tentang STRP

1. Dimanakah pengajuan STRP dilakukan? Kapan waktu pengajuan STRP?

STRP diajukan melalui website jakevo.jakarta.go.id pada pukul 07.30 s.d. 21.00 WIB. Jika pemohon mengajukan STRP melewati pukul 21.00, maka akan diproses oleh Petugas pada keesokan harinya. Khusus STRP perorangan kategori keperluan mendesak dapat diajukan 24 jam.

2. Berapa lama estimasi proses pengajuan STRP?

Maksimal lima jam setelah persyaratan dinyatakan benar dan lengkap. STRP diterbitkan secara elektronik dengan dilengkapi QR Code untuk otentifikasi STRP.

Baca juga: Mulai Senin Depan, STRP Berlaku di Kawasan Aglomerasi Jabodetabek

3. Siapakah yang harus mengurus STRP?

STRP diajukan oleh perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal secara kolektif dengan melampirkan daftar nama pegawai serta kelengkapan berkas lainnya yang diperlukan. Sementara STRP untuk perorangan dengan keperluan mendesak dapat diajukan oleh individu/pemohon langsung.

4. Berapa lama masa berlaku STRP?

STRP berlaku selama masa PPKM darurat diberlakukan di wilayah DKI Jakarta.

5. Apakah STRP berbayar atau gratis?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com