Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Polisi Dikeroyok Geng Motor di Jalan TB Simatupang Cilandak

Kompas.com - 09/07/2021, 17:01 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menjelaskan kronologi pengeroyokan seorang anggota Polsek Cilandak oleh geng motor di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, insiden itu bermula saat jajarannya mendapatkan informasi adanya kerumunan di lokasi tersebut.

"Adanya tindakan kerumunan maupun balap liar di sekitar Cilandak," kata Azis ketika memberikan keterangan pers, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: Bubarkan Balap Liar di TB Simatupang, Polisi Dikeroyok Geng Motor

Kemudian, Iptu Suwardi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Sesampainya di lokasi, Suwardi membubarkan kerumunan.

"Namun, imbauan itu justru direspons balik oleh anak-anak muda tersebut dengan perlawanan dan terjadi pengeroyokan anggota kepolisian yang sedang bertugas," tutur Azis.

Atas kejadian itu, korban Suwardi mengalami luka di bagian badan. Azis menjelaskan, kondisi korban saat ini sudah membaik.

"Ada memar di beberapa bagian dan kepala masih pusing sehingga perlu istirahat cukup," ujar Azis.

Jajaran Polres Jakarta Selatan tidak memberi toleransi terhadap peristiwa ini. Para pelaku ditindak tegas.

Azis menekankan, jajarannya sedang menjalankan tugas pengamanan penerapan PPKM darurat. Kedua, melaksanakan tugas menegakkan protokol kesehatan.

"Dan yang paling tidak bisa diterima oleh jajaran kepolisian, yaitu perlawanan terhadap anggota kami yang sedang melaksanakan tugas di lapangan," kata Azis.

Baca juga: Pemprov DKI Benarkan Ada Petugas Dishub Nongkrong di Warkop Saat Malam PPKM Darurat


Polisi telah menetapkan tiga tersangka atas insiden pengeroyokan ini. Tiga tersangka itu atas nama Michael (26), Gabriella (24), dan Alestasia (21).

"Tiga berstatus tersangka, lima berstatus saksi, dan satu orang masih daftar pencarian orang (DPO)," kata Azis.

Azis mengimbau bagi satu orang yang masih buron agar menyerahkan ke Polres Jakarta Selatan.

"Tiga orang (tersangka) dikenakan Pasal 170 KUHP, kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang yang menimbulkan luka, hukuman selama delapan tahun," tutur Aziz.

"Ada juga kami lapis dengan Pasal 212 dan 214, 207, dan 316 (KUHP)," imbuh dia.

Sebelumnya, video beredar di media sosial memperlihatkan seorang polisi dikeroyok geng motor di Jalan TB Simatupang, Cilandak.

Baca juga: Langgar PPKM Darurat, Pimpinan 34 Perusahaan di Jakarta Jadi Tersangka

Dalam video itu, tampak beberapa orang mencoba untuk memukul dan menendang polisi tersebut. 

Tak lama berselang, terdengar bunyi tembakan sehingga kumpulan pelaku kabur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com