DEPOK, KOMPAS.com - Penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah dibuka hingga 21 Juli 2021 mendatang.
Ada 526 alokasi formasi untuk CPNS dan PPPK di lingkungan Pemkot Depok, dengan rincian CPNS 182 formasi, dan kebutuhan PPPK mencapai 344 formasi.
Berikut tahapan pelaksanaan CPNS 2021 Pemkot Depok, dirangkum Kompas.com menurut Surat Pengumuman Nomor: 810/3494-BKPSDM:
Baca juga: Penerimaan CPNS dan PPPK Pemkot Depok 2021 Dibuka, Ini Formasinya
1. Pengumuman seleksi ASN, 30 Juni - 14 Juli 2021
2. Pendaftaran seleksi ASN, 30 Juni - 21 Juli 2021
3. Pengumuman hasil seleksi administrasi, 28 - 29 Juli 2021
4. Masa sanggah 30 Juli - 1 Agustus 2021
5. Jawab sanggah, 30 Juli - 8 Agustus 2021
6. Pengumuman pasca-sanggah, 9 Agustus 2021
7. Pelaksanaan SKD, 25 Agustus - 4 Oktober 2021
8. Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK nonguru dilakukan setelah pelaksanaan SKD CPNS selesai di masing-masing titik.
Baca juga: CPNS 2021 Pemkot Depok, Ini Cara Pendaftaran dan Dokumen yang Harus Diunggah
9. Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK guru dilaksanakan pada Agustus sampai Desember 2021, dengan jadwal rinci akan disampaikan lebih lanjut oleh Kemendikbudristek
10. Pengumuman hasil SKD, 17-18 Oktober 2021
11. Persiapan pelaksanaan SKB, 19 Oktober - 1 November 2021
12. Pelaksanaan SKB, 8-29 November 2021