Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

28 Pelanggar PPKM Darurat di Kota Tangerang Ikuti Sidang di Tempat

Kompas.com - 09/07/2021, 19:05 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memberikan denda kepada 28 pelanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Jumat (9/7/2021).

Adapun para pelanggar itu terjaring lewat patroli yang digelar TNI-Polri, Satpol PP, dan instansi lain di beberapa titik di Kota Tangerang pada hari ini.

Setelah dirazia, mereka wajib mengikuti persidangan di tempat yang dilaksanakan di sisi utara Pasar Lama, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Baca juga: Pelanggar PPKM Darurat di Kota Tangerang Langsung Sidang di Tempat dan Didenda

Kemudian, para pelanggar membayar denda sesuai tindak pidana ringan (tipiring) yang menjerat mereka.

"Total dari razianya ada 28 orang pelanggar yang diberikan denda," ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana kepada awak media.

Dia menambahkan, sebagian besar dari para pelanggar itu memilih untuk melakukan sanksi sosial dari pada membayarkan denda.

Baca juga: Razia Masker di Kawasan Danau Sunter, Puluhan Orang Jalani Sidang di Tempat

"Sekitar 14 orang di antaranya dikenakan sanksi sosial," tutur dia.

Kasie Pidana Umum Kejari Kota Dapot Dariarma menyebutkan, besaran denda yang diberikan kepada para pelanggar itu disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan, yakni mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 200.000 per orang.

"Pidana denda oleh hakim sebesar Rp 50.000 sampai dengan Rp 200.000," ucap Dapot.

Dia merinci, di antara 28 orang itu, sebanyak 10 orang di antaranya dikenakan denda sebesar Rp 100.000, tiga orang dikenakan denda Rp 200.000, dan satu orang dikenakan denda Rp 50.000.

"Sedangkan sisanya kena sanksi sosial," tuturnya.

Dapot mengungkapkan, total denda yang dikumpulkan mencapai Rp 1.650.000 dan bakal disetorkan ke kas daerah Kota Tangerang.

"Denda-denda ini nanti diserahkan ke Pemerintah Kota Tangerang," ucap dia.

Dewa sebelumnya mengatakan bahwa skema persidangan di tempat bakal rutin diadakan hingga hari terakhir pelaksanaan PPKM darurat pada 20 Juli 2021.

Lokasi sidang tersebut bakal berbeda-beda karena disesuaikan dengan kebutuhan.

"Lokasi bergantian. Untuk hari ini, di sini. Mungkin besok atau Senin di tempat lain," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Megapolitan
Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Megapolitan
Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com