DEPOK, KOMPAS.com - S, Lurah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, yang menggelar pesta pernikahan anaknya pada hari pertama PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021), dikabarkan sudah berstatus nonaktif.
Keputusan ini menyusul hasil tim pemeriksaan khusus yang telah bekerja sejak dua hari lalu.
"Iya. Berita lengkapnya nanti kami informasikan," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Depok, Supian Suri, kepada Kompas.com pada Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Lurah yang Gelar Pesta Pernikahan Saat PPKM Darurat di Depok Jadi Tersangka
Posisi S saat ini untuk sementara diisi oleh Sekretaris Kecamatan Pancoran Mas, Saeful, yang berperan sebagai Plt Lurah.
Sebelum dinonaktifkan sebagai Lurah Pancoran Mas, S sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok akibat hajatan yang ia selenggarakan.
Menurut polisi, S jelas melanggar ketentuan pemerintah soal resepsi pernikahan selama PPKM Darurat yang hanya mengizinkan 30 orang tamu.
Sementara itu, S disebut mengundang 1.500 tamu, dan yang hadir ke acara itu mencapai 300 orang.
Baca juga: Ini Alasan Lurah Pancoran Mas Depok Undang 300 Tamu ke Nikahan Anaknya Saat PPKM Darurat
S disangkakan Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman maksimum 1 tahun penjara.
Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, S tidak ditahan polisi selama masa penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.