JAKARTA, KOMPAS.com - PT KAI Commuter mewajibkan setiap pelaku perjalanan di Jabodetabek untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali.
Artinya, KRL hanya melayani penumpang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal. Para penumpang yang bekerja di luar kedua sektor tidak diperkenankan naik moda transportasi itu
"KRL hanya melayani pekerja sektor esensial dan kritikal mulai Senin, 12 Juli 2021," tulis akun Instagram resmi PT KAI Commuter dikutip Kompas.com, Sabtu (10/7/2021).
Baca juga: Mulai Pekan Depan, Warga Kota Tangerang Wajib Bawa STRP Saat Melintasi Jabodetabek
Penumpang juga bisa menunjukkan surat keterangan dari pemerintah daerah setempat atau surat dari pimpinan instansi, minimal eselon 2 untuk pemerintahan dan pimpinan perusahaan atau kantor yang bergerak di sektor esensial dan kritikal.
"Pemeriksaan persyaratan akan dilakukan oleh pemerinah dan aparat kewilayahan setempat di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun," tulis pengumuman tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menambah ketentuan syarat perjalanan orang di wilayah kawasan perkotaan atau aglomerasi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.
Pengetatan syarat perjalanan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021 yang mengatur sektor transportasi darat dan SE Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 yang mengatur sektor perkeretaapian.
"Ada perubahan syarat perjalanan bagi transportasi perkeretaapian dan darat terkait dengan perjalanan di kawasan aglomerasi," ujar Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Pengemudi Ojek-Taksi Online di Jakarta Wajib Miliki STRP Selama PPKM Darurat