JAKARTA, KOMPAS.com - Tujuh mobil mewah yang melakukan balap liar terjaring patroli polisi di Senayan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (10/7/2021) dini hari.
Mereka memacu mobil dengan kecepatan tinggi di depan TVRI, yang berlokasi di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat.
"Ada tujuh kendaraan yang ditilang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan, Sabtu (10/7/2021).
Polisi menyita surat izin mengemudi (SIM) atau surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik para pengendara mobil. Sementara, dua mobil juga diamankan dan diangkut ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Baca juga: Bubarkan Balap Liar di TB Simatupang, Polisi Dikeroyok Geng Motor
Pelaku balap liar dikenakan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Mereka terancam kurungan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Video balap liar pertama kali diunggah akun Instagram @tmcpoldametro. Berdasarkan keterangan video, diketahui bahwa balap liar terjadi sekitar pukul 03.50 WIB.
"Polri lakukan penindakan terhadap para pemuda yang masih nekat balap liar di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat. Balap liar dilarang karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain," tulis keterangan video tersebut.
Dari video, terlihat ada mobil jenis BMW dan Mercedes-Benz yang kedapatan melakukan balap liar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.