JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk penyekatan mobilitas masyarakat yang tidak bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Aturan yang berlaku sejak 5 Juli 2021 itu mewajibkan masyarakat umum non-lembaga pemerintahan untuk menunjukan STRP setiap kali keluar masuk wilayah Jakarta.
STRP merupakan aturan wajib yang diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat bagi pekerja yang keluar masuk ibu kota.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan perusahaan di luar kategori esensial dan kritikal tidak melakukan aktivitas work from office (WFO).
Cara pengajuan
Setelah melengkapi persyaratan dokumen yang diminta, pemohon membuka jakevo.jakarta.go.id dan melakukan login untuk yang sudah memiliki akun, atau membuat akun baru untuk yang belum memiliki akun.
Setelah berhasil masuk, pemohon bisa memilih menu pop up STRP di bagian kanan layar, mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta.
Apabila pengajuan dinyatakan berhasil dan kelengkapan dinilai lengkap dan benar, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menerbitkan STRP dalam waktu paling lama 5 jam.
Baca juga: Bukan Cuma KRL, Naik KA Lokal Juga Wajib Pakai STRP Mulai 12 Juli
Pengajuan STRP untuk pekerja bisa dilakukan mulai pukul 07.30 sampai dengan 21.00 WIB.
"Sementara khusus STRP perorangan kategori keperluan mendesak dapat mengajukan permohonan mulai pukul 00.00 sampai dengan 24.00 WIB, STRP diterbitkan paling lama 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap," ujar Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra, Kamis (8/7/2021).
STRP dibagi menjadi dua bagian, yaitu untuk pekerja yang bergerak di sektor esensial dan kritikal.
Sementara itu, bagian kedua adalah STRP yang dikhususkan untuk keperluan mendesak seperti kedukaan, pengantaran jenazah hingga kebutuhan bersalin.
Berikut syarat dan tata cara pendaftaran STRP bagi pekerja dan untuk keperluan mendesak:
1. Pengajuan STRP pekerja/perusahaan
Pengajuan ini diperuntukan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dan hanya dapat diajukan secara kolektif oleh perusahaan/badan usaha yang bergerak di bidang esensial dan kritikal.
Baca juga: Cara Pengajuan STRP untuk Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat