TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Dua pembunuh perempuan yang jasadnya hangus terbakar di Desa Suradita, Cisauk, Tangerang, diduga sakit hati dengan keluarga korban.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin ketika menjelaskan motif kedua pelaku membunuh dan membakar jasad korban.
"Iya, motif sakit hati terhadap korban dan keluarga," kata Iman melalui pesan singkat, Minggu (11/7/2021).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra menjelaskan, satu pelaku berinisial DS merupakan mantan pacar korban.
Baca juga: Pembunuh yang Bakar Perempuan di Cisauk Ditangkap, Salah Satu Pelaku Mantan Pacar Korban
Kepada penyidik, DS mengaku sakit hati karena lamarannya ditolak oleh keluarga korban saat masih menjalin hubungan.
"Tersangka ini pernah menjalin hubungan dengan korban. Pada saat melamar, tersangma dan keluargang ditolak keluarga korban," lata Angga.
Sebelumnya, polisi menangkap dua terduga pelaku pembunuhan seorang perempuan yang jenazahnya hangus terbakar di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Mayat Hangus Ditemukan di Kebun Warga Cisauk, Diduga Korban Pembunuhan
Pelaku berjumlah dua orang, yakni DS (20) dan US (42).
"Sudah tertangkap dua orang, laki-laki. Inisial DS alias E (20) dan US alias U (42)," ujar Iman.
Kedua pelaku saaat ini sudah berada di Mapolres Tangerang Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca juga: Serba-Serbi STRP: Fungsi, Cara Membuat, dan Siapa yang Berhak Menggunakan
Setelah itu, pihaknya akan melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan yang dilakukannya terhadap seorang perempuan.
Adapun penangkapan kedua pelaku berawal dari penemuan sesosok jenazah dengan kondisi hangus terbakar oleh Warga Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Dalam video yang didapatkan Kompas.com, terlihat sesosok mayat hangus di kebun singkong milik warga.
Mayat tersebut ditemukan di kawasan RT 04 RW 01 Desa Suradita, Kecamatan Cisauk.
Dalam keterangan video tertulis bahwa jasad tersebut diduga merupakan korban pembunuh.