JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai hari ini, Senin (12/7/2021), sebagai dokumen persyaratan untuk perjalanan menuju Jakarta.
Sesuai dengan peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2021, setiap perjalanan menggunakan transportasi umum di wilayah aglomerasi wajib menyertakan STRP.
STRP menjadi syarat mutlak untuk melakukan perjalanan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.
Selain STRP, beberapa surat keterangan juga berlaku sebagai syarat perjalanan menggunakan transportasi umum di masa PPKM darurat.
Baca juga: Serba-Serbi STRP: Fungsi, Cara Membuat, dan Siapa yang Berhak Menggunakan
Surat lainnya yang berlaku untuk syarat perjalanan yaitu surat keterangan dari pemerintah daerah setempat atau surat tugas berstempel cap basah dan ditandatangani oleh pejabat pemerintah minimal eselon II untuk pemerintahan atau pimpinan perusahaan bagi sektor esensial dan kritikal.
Tiga operator transportasi yang beroperasi di Jakarta dan Jabodetabek memberikan komitmen penegakan aturan wajib STRP yang dikeluarkan pemerintah pusat.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, KRL yang beroperasi di Jabodetabek akan memberlakukan kebijakan wajib STRP mulai hari ini.
"Mulai Senin (12/7) masyarakat yang menggunakan KRL wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat, dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal," kata Anne.
Baca juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Penumpang KRL, MRT dan Transjakarta Wajib Bawa STRP
Hal senada dikatakan Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi, dia memastikan seluruh operasional PT Transjakarta akan mengikuti aturan yang efektif berlaku hari ini.
"Setiap pelanggan akan diperiksa oleh petugas kami. Jika surat (STRP) dinyatakan sesuai syarat, maka langsung masuk tap in dan memasuki area halte dan melanjutkan perjalanan," kata Prasetia.
Namun, apabila pelanggan Transjakarta tidak memiliki STRP, pelanggan akan diminta kembali untuk melengkapi persyaratan.
Aturan tersebut juga berlaku untuk penumpang Moda Raya Terpadu (MRT).
Plt Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatakan, kebijakan pemberlakuan STRP ini diharapkan bisa menekan laju penyebaran Covid-19 di Jakarta.
"Pemberlakuan kebijakan ini diharapkan mampu menekan mobilitas masyarakat unutk keluar masuk Jakarta melalui transportasi publik dalam masa PPKM darurat sehingga mampu mengurangi angka penyebaran virus Covid-19," ucap Pratomo.
Baca juga: Ada Tambahan Tiga Titik Penyekatan PPKM Jakarta Hari Ini, Berikut Lokasinya...
Adapun STRP dibagi menjadi dua bagian, yaitu untuk pekerja yang bergerak di sektor esensial dan kritikal.