JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo meneken aturan jalur khusus bus transjakarta bisa digunakan melintas untuk mobil pengangkut oksigen, ambulans, dan mobil jenazah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung.
Dalam Surat Keputusan Nomor 282 Tahun 2021 itu, Syafrin menyebut dalam diktum ketujuh jalur khusus bus Transjakarta bisa dilintasi oleh tiga angkutan ambulans, mobil jenazah dan mobil pengangkut oksigen.
Baca juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Penumpang KRL, MRT dan Transjakarta Wajib Bawa STRP
"Jalur khusus bus transjakarta dapat dimanfaatkan bersama untuk layanan ambulans, mobil jenazah, dan mobil pengangkut oksigen dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan," tulis Syafrin dalam SK yang diteken 9 Juli 2021.
Namun Syafrin melarang iring-iringan ambulans atau mobil jenazah ikut masuk ke dalam busway.
"Jalur khusus bus transjakarta hanya dapat dimanfaatkan bersama oleh ambulans atau mobil jenazah tanpa iring-iringan kendaraan lainnya," tulis Syafrin.
Dalam Surat Keputusan itu juga Dishub DKI menegaskan pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) diwajibkan di seluruh transportasi baik umum maupun pribadi.
Baca juga: Polisi: Masih Ada Pekerja Non-esensial yang Berusaha Lewati Pos Penyekatan di Kalimalang
"Awak transportasi umum (kereta api, KRL, MRT, LRT, Transjakarta, kapal, angkutan perkotaan dan angkutan lingkungan) wajib memiliki STRP yang diajukan oleh penanggungjawab perusahaan," tulis Syafrin.
Pengecualian STRP hanya diberlakukan bagi pegawai kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah atau untuk kepentingan mendesak seperti tenaga kesehatan, distribusi gas oksigen dan pengantaran peti jenazah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.