TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polres Tangerang Selatan mengungkap kronologi pembunuhan berencana terhadap SZ (19), perempuan yang jasadnya ditemukan hangus terbakar di Desa Suradita, Cisauk, Tangerang.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, pihaknya sudah menggelar rekonstruksi dan menghadirkan tersangka UT (42) untuk peragakan 25 adegan pembunuhan berencana yang dilakukannya bersama DS (20).
"Untuk lebih memperjelas rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh dua orang tersangka, kami bersama sama JPU dan pengacara dari tersangka melakukan kegiatan rekonstruksi," ujar Iman, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Mayat Hangus Ditemukan di Kebun Warga Cisauk, Diduga Korban Pembunuhan
Menurut Iman, kasus pembunuhan tersebut berawal dari rasa sakit hati tersangka DS karena lamaran pernikahannya ditolak oleh keluarga korban. DS lalu mengajak UT untuk merencanakan pembunuhan terhadap SZ demi membalas rasa sakit hatinya.
"Kedua tersangka hubungannya pertemanan. Sangking deketnya si UT ini sudah menganggap DS sebagai adiknya," kata Iman.
Rencana pembunuhan tersebut, kata Iman, mulai dipersiapkan Senin (5/7/2021). Kedua tersangka mulai mencari cara untuk menghabisi nyawa korban, sekaligus menentukan lokasi eksekusinya.
Baca juga: Kasus Mayat Perempuan Dibakar di Cisauk, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku
DS dan UT juga mulai mengatur waktu pertemuan dengan SZ dengan alasan membahas lebih lanjut hubungan mereka. Ketiganya pun sepakat bertemu pada hari Kamis (8/7/2021) malam.
"Dua-duanya bersama-sama dari sejak hari Senin memang sudah merencanakan. Tapi yang punya niat dari awal adalah DS, kemudian yang mencarikan tempatnya UT," ungkap Iman.
Setelah rencana matang dan perlengkapan selesai dipersiapkan, kata Iman, DS menjemput korban di tempat kerjannya dan membawanya ke kawasan perkebunan di Desa Suradita, Cisauk, Tangerang Selatan.
Sesampainya di lokasi, ketiganya berbicang singkat sebelum akhirnya DS dan UT menjalankan rencana pembunuhannya.
DS dan UT mencekik SZ, lalu menginjaknya hingga tewas. Setelah itu kedua tersangka langsung menyeret jasad korban ke lokasi pembakaran yang sudah dipersiapkan oleh UT.
Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Wanita yang Jenazahnya Hangus Dibakar di Cisauk
Jasad SZ kemudian dibakar menggunakan ranting dan daung kering yang sudah dipersiapkan. Usai melancarkan aksinya, kedua tersangka langsung meninggal jasad SZ yang sudah hangus terbakar.
"Dicekik, kemudian lehernya juga diinjak. Setelah itu langsung dibakar," kata Iman.
Iman mengatakan, jasad SZ baru ditemukan warga setempat pada Jumat (9/7/2021) pagi, ketika sedang memeriksa area kebun tersebut.
Keberadaan jasad dalam kondisi hangus terbakar itu pun membuat geger warga setempat. Pengurus lingkungan lalu melaporkan temuan tersebut ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.
"Setelah itu tim reskrim dari Polres Tangsel bersama sama dengan Polsek Cisauk melakukan penyelidikan. Dan pada akhirnya ditetapkan dua orang tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana ini," tutur Iman.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi akhirnya menangkap kedua tersangka di tempat persembunyiannya di kawasan Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
DS dan UT, kata Iman, dijerat pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), 338 KUHP, 170 ayat 3 KUHP dan 365 KUHP atas kasus pembunuhan berencana tersebut.
"Ancaman pidananya maksimal seumur hidup dan atau 20 tahun penjara," pungkas Iman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.