TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang langsung menindak pelanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dan menggelar persidangan di tempat pada Selasa (13/7/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana berujar, para pelanggar terjaring razia yang digelar TNI-Polri, Satpol PP, dan instansi terkait.
Razia dilaksankan di kawasan CBD Ciledug, Kota Tangerang, pada Selasa mulai pukul 11.00 WIB-16.00 WIB.
Kejaksaan lantas memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada para pelanggar itu, usai mereka disidang.
Baca juga: 28 Pelanggar PPKM Darurat di Kota Tangerang Ikuti Sidang di Tempat
Dewa menyatakan, CBD Ciledug dipilih sebagai lokasi razia lantaran area tersebut lebih luas dari pada lokasi razia yang dilakukan Jumat pekan lalu di Kawasan Kuliner Pasar Lama, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
"Pada hari ini, kami melakukan sidang tipiring lanjutan di CBD Ciledug. Kenapa di CBD Ciledug, mengingat wilayah daerahnya lebih luas dari yang kemaren lokasi sidang tipiringnya," paparnya dalam rekaman suara, Selasa.
Dia menuturkan, sementara ini, telah ada 30 pelanggar yang dikenakan sanksi.
Dari 30 orang itu, kebanyakan merupakan pelanggar protokol kesehatan, yakni tidak mengenakan masker.
Baca juga: Razia Masker di Kawasan Danau Sunter, Puluhan Orang Jalani Sidang di Tempat
Adapun denda yang harus dibayarkan bervariasi, mulai dari Rp 100.000 untuk mereka yang tak mengenakan masker.
"Ada sekitar 30-an, tapi ini masih berlanjut ya. Sanksi yang diberikan denda sama sanksi sosial, umumnya mereka enggak pakai masker," urai Dewa.
"Kisaran dendanya Rp 100.000-Rp 200.000," lanjut dia.
Dewa menambahkan, pemberian sanksi dan sidang di tempat itu bakal dilaksanakan hingga hari terakhir penerapan PPKM darurat pada 20 Juli 2021.
Kejari Kota Tangerang sebelumnya sempat melaksanakan kegiatan serupa di Kawasan Pasar Lama, Jumat pekan lalu.
Dalam kegiatan itu, setidaknya ada 28 pelanggar yang diberikan sanksi.
Di antara 28 orang itu, sebanyak 10 orang di antaranya dikenakan denda sebesar Rp 100.000, tiga orang dikenakan denda Rp 200.000, dan satu orang dikenakan denda Rp 50.000.
Sedangkan sisanya dikenai sanksi sosial.
Total denda yang dikumpulkan sebesar Rp 1.650.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.