Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap karena Palsukan Hasil PCR, 2 Pria Ini Juga Pernah Bikin Ijazah hingga Surat Nikah Tiruan

Kompas.com - 13/07/2021, 18:16 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyatakan bahwa dua pria berinisial NI dan NFA yang ditangkap karena memalsukan hasil keterangan swab antigen dan PCR, juga pernah membuat ijazah hingga surat nikah tiruan dengan alat pemindai atau scanner.

"Kami dalami, (tersangka) sudah pernah memalsukan KTM, SIM, Ijazah, hingga surat nikah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Kedua tersangka dapat memalsukan surat keterangan hasil swab antigen dan PCR hingga sejumlah dokumen penting karena sebelumnya pernah bekerja sebagai karyawan percetakan.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pembuat Surat Swab Antigen dan PCR Palsu

Yusri menjelaskan, keduanya kemudian memperdalam pemalsuan dokumen melalui media sosial sebelum akhirnya menawarkan jasa kepada orang lain.

"Untuk tarif pembuatan misalnya SIM, itu Rp 300.000, KTP Rp 80.000, surat nikah Rp 150.000 dan paling mahal (pembuatan) ijazah Rp 1 juta," kata Yusri.

Polda Metro Jaya menangkap dua orang yang melakukan pembuatan surat swab antigen hingga PCR palsu melalui media sosial.

Kedua tersangka berinsial NI dan NFA ditangkap di kawasan Tangerang pada Sabtu (10/7/2021).

Baca juga: Tawarkan dan Buat Surat PCR Palsu, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

Yusri sebelumnya mengungkapkan bahwa kedua pelaku memiliki peranan masing-masing dalam melakukan pemalsuan hasil keterangan swab antigen dan PCR.

Tersangka NI berperan yang menawarkan pembuatan surat swab antigen dan PCR melalui beberapa media sosial.

Dia menawarkan kepada orang lain yang akan mendapatkan surat hasil uji usap tanpa melalui prosesnya.

"Tersangka kedua, NFA yang mmbuat dan mencetak dokumen palsu dan menerima transfer sebagai uang jasa pembuatan dokumen palsu baik PCR dan swab antigen," ujar Yusri.

Yusri menjelaskan, para tersangka memberikan harga Rp 170.000 hingga Rp 300.000 untuk pembuatan surat swab antigen dan PCR palsu.

Adapun para tersangka telah beroperasi sejak bulan Maret 2021. Hingga kini penyidik masih mendalami keterangan tersangka guna mengetahui jumlah surat swab antigen dan PCR palsu yang sudah dibuat dan beredar.

"Hasilnya pembuatan mereka bagi-bagi. Untuk kedua tersangka kita kenakan Pasal 263 dan atau 268 KUHP, Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Megapolitan
Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Megapolitan
Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com