JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyatakan bahwa dua pria berinisial NI dan NFA yang ditangkap karena memalsukan hasil keterangan swab antigen dan PCR, juga pernah membuat ijazah hingga surat nikah tiruan dengan alat pemindai atau scanner.
"Kami dalami, (tersangka) sudah pernah memalsukan KTM, SIM, Ijazah, hingga surat nikah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Kedua tersangka dapat memalsukan surat keterangan hasil swab antigen dan PCR hingga sejumlah dokumen penting karena sebelumnya pernah bekerja sebagai karyawan percetakan.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pembuat Surat Swab Antigen dan PCR Palsu
Yusri menjelaskan, keduanya kemudian memperdalam pemalsuan dokumen melalui media sosial sebelum akhirnya menawarkan jasa kepada orang lain.
"Untuk tarif pembuatan misalnya SIM, itu Rp 300.000, KTP Rp 80.000, surat nikah Rp 150.000 dan paling mahal (pembuatan) ijazah Rp 1 juta," kata Yusri.
Polda Metro Jaya menangkap dua orang yang melakukan pembuatan surat swab antigen hingga PCR palsu melalui media sosial.
Kedua tersangka berinsial NI dan NFA ditangkap di kawasan Tangerang pada Sabtu (10/7/2021).
Baca juga: Tawarkan dan Buat Surat PCR Palsu, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi
Yusri sebelumnya mengungkapkan bahwa kedua pelaku memiliki peranan masing-masing dalam melakukan pemalsuan hasil keterangan swab antigen dan PCR.
Tersangka NI berperan yang menawarkan pembuatan surat swab antigen dan PCR melalui beberapa media sosial.
Dia menawarkan kepada orang lain yang akan mendapatkan surat hasil uji usap tanpa melalui prosesnya.
"Tersangka kedua, NFA yang mmbuat dan mencetak dokumen palsu dan menerima transfer sebagai uang jasa pembuatan dokumen palsu baik PCR dan swab antigen," ujar Yusri.
Yusri menjelaskan, para tersangka memberikan harga Rp 170.000 hingga Rp 300.000 untuk pembuatan surat swab antigen dan PCR palsu.
Adapun para tersangka telah beroperasi sejak bulan Maret 2021. Hingga kini penyidik masih mendalami keterangan tersangka guna mengetahui jumlah surat swab antigen dan PCR palsu yang sudah dibuat dan beredar.
"Hasilnya pembuatan mereka bagi-bagi. Untuk kedua tersangka kita kenakan Pasal 263 dan atau 268 KUHP, Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.