JAKARTA, KOMPAS.com - Kasudin Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan, Hasudungan A. Sidabalok, mengatakan pemotongan hewan kurban bisa dilakukan di luar Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) jika kapasitasnya sudah tidak tertampung.
"Bagi masyarakat yang akan melaksanakan qurban di luar RPH-R, maka harus memerhatikan ketentuan ini dengan sebaik-baiknya, demi kebaikan bersama, " ujar Hasudungan pada acara daring Sosialisasi Penyelenggaraan Kurban 2021, Selasa (13/7/2021).
Adapun, ketentuan pelaksanaan pemotongan hewan kurban di luar RPH-R yaitu menjaga jarak, menerapkan hygiene personal, memeriksa kesehatan awal, dan menerapkan hygiene sanitasi.
Ketentuan jaga jarak yang dimaksud adalah pemotongan hewan kurban hanya boleh dihadiri panitia, jumlah panitia juga dibatasi, petugas menjaga jarak minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan, serta daging kurban harus diantarkan ke rumah penerima.
Baca juga: PPKM Darurat, Pedagang Hewan Kurban Banyak Terima Pembatalan Pesanan Jelang Idul Adha
Selanjutnya, untuk penerapan hygiene personal, petugas wajib mencuci tangan dengan sabun dan kalau bisa setelahnya dengan hand sanitizer.
Petugas juga wajib mengenakan alat pelindung diri (APD) atau minimal masker medis, sarung tangan, face shield, pakaian lengan panjang, apron, dan alas kaki yang tertutup.
"Jadi hygiene personal adalah upaya kita menghindari bakteri atau virus masuk ke dalam tubuh kita dan mencegah menularkan orang lain," singkat Hasudungan.
Selain itu, petugas juga wajib melakukan pemeriksaan kesehatan awal seperti pengukuran suhu tubuh.
"Orang dengan gejala demam, sakit tenggorokan, batuk, pilek, sesak napas, dilarang masuk ke tempat pemotongan, " kata dia.
Baca juga: Penampungan dan Pemotongan Hewan Kurban di Jakarta Timur Tak Boleh di Zona Merah
Lebih lanjut, panitia pemotongan juga harus berasal dari lingkungan setempat dan tidak dalam masa isolasi mandiri.
"Meski demikian, jika tukang jagalnya dari luar wilayah diimbau untuk melakukan swab tes Covid-19 terlebih dahulu. Ini untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk, " jelas dia.
Terakhir, ketentuan menerapkan hygiene sanitasi bagi petugas kegiatan pemotongan hewan kurban yaitu rutin menjaga kebersihan area pemotongan, termasuk juga dengan disinfeksi.
Selain itu, petugas juga diimbau untuk mandi dan berganti pakaian sebelum melakukan kontak dengan orang di rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.