JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Laman corona.jakarta.go.id yang diakses pada Rabu (14/7/2021) menyatakan, penyaluran BST akan dilakukan dalam pekan ketiga Juli 2021.
"Dana BST akan langsung dikirimkan ke rekening penerima BST sekitar minggu ketiga bulan Juli 2021," tulis Pemprov DKI Jakarta.
Apa saja kriteria penerima BST dan berapa besaran yang akan diterima?
Pencairan BST untuk warga terdampak pandemi Covid-19 akan dirapel untuk dua tahap sekaligus, yaitu BST tahap 5 dan 6 untuk Mei-Juni 2021.
Baca juga: Bantuan Sosial Tunai Rp 300.000 Tahap 4 Jakarta Sudah Cair
BST yang akan diberikan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 300.000 per bulan per kepala keluarga (KK) dan bukan untuk perorangan.
Penerima bantuan sosial akan dibagi menjadi dua, yaitu pertama, penerima BST dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial; dan kedua, penerima BST dari Pemprov DKI Jakarta.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, uang BST yang akan diterima warga Jakarta bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta senilai Rp 623 miliar. Data terakhir yang dipublikasi Dinsos DKI Jakarta untuk penerima BST sebanyak 1.805.216.
Dari jumlah itu, 1.007.379 di antaranya ditanggung Pemprov DKI Jakarta, sisanya merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.
Mekanisme penyaluran juga dibagi menjadi dua cara. Bantuan dari pemerintah pusat BST akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia, sedangkan pencairan BST dari Pemprov DKI melalui rekening Bank DKI.
Masih berdasarkan jakarta.corona.go.id, daftar penerima BST tidak dipilih melalui pendaftaran, tetapi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan hasil pembaruan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
Pemutakhiran DTKS dilakukan berkaitan dengan data pindah penduduk, kematian, dan profesi yang terdampak atau tidak terdampak.
Dalam DTKS juga terdata keluarga yang sudah mendapatkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tidak akan terdaftar dalam penerima BST.
Namun, data tersebut bukan merupakan data final yang tidak bisa bertambah atau berkurang. Pemprov DKI Jakarta masih membuka pendaftaran baru untuk penerimaan BST 2021 sebagai penerima BST di DTKS.
"Informasi jadwal dan persyaratan DTKS dapat diperoleh melalui Petugas Pendamping Sosial di Kantor Kelurahan setempat dan/atau Kepala Satuan Pelaksana Sosial di Kantor Kecamatan setempat," tulis Pemprov DKI.
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BST di Jakarta, warga bisa mengecek melalui link berikut: https://corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.