JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 63 perusahaan di Jakarta Pusat dikenai sanksi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terhitung sejak tanggal 3-12 Juli.
Seluruh perusahaan itu terjaring dalam razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan, pihaknya sudah menggelar inspeksi mendadak ke 1.282 tempat usaha dan perkantoran. Sebanyak 1.219 tempat tidak ditemukan melakukan pelanggaran.
Baca juga: Satpol PP Jakpus Tindak 6.137 Warga Tak Pakai Masker Selama PPKM Darurat
Adapun sisanya sebanyak 63 perusahaan ditemukan pelanggaran mulai dari pelanggaran protokol kesehatan hingga ketentuan work from home. Sebanyak 63 perusahaan itu dikenakan sanksi sesuai pelanggarannya.
"15 tempat usaha atau perkantoran dikenakan sanksi penutupan 3 x 24 jam, 20 teguran tertulis dan 28 dikenakan sanksi penutupan sementara (selama PPKM)," ujar Bernard, Rabu (14/6/2021).
Selain melakukan penindakan pada tempat usaha, Satpol PP Jakpus juga memberi sanksi bagi masyarakat yang tak disiplin mengenakan masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Petugas KPKP Periksa 981 Hewan Kurban di Jakpus, Pastikan Aman dari Antraks
Bernard mengatakan, operasi tertib masker gencar digelar di delapan kecamatan selama PPKM Darurat, baik di permukiman maupun jalan protokol.
Alhasil, sebanyak 6.137 orang kedapatan tidak memakai masker," ujar Bernard.
Ia menjelaskan, sebanyak 6.125 warga yang terjaring operasi tertib masker dikenakan sanksi kerja sosial. Sementara 12 warga dikenakan sanksi denda administrasi.
"Hasil denda yang terkumpul sebesar Rp 2,8 juta," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.