Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artis Cynthiara Alona, Tersangka Kasus Prostitusi di Bawah Umur, Diserahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 14/07/2021, 14:15 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Figur publik sekaligus tersangka kasus tindak pidana perlindungan anak, Cynthiara Alona, diserahkan polisi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Rabu (14/7/2021).

Alona sebelumnya ditangkap karena hotel miliknya dijadikan tempat praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan usai kepolisian menggerebek hotel milik Alona yang berdomisili di Larangan, Kota Tangerang, pada 16 Maret 2021.

Baca juga: Langgar 4 Perda, Hotel Milik Cynthiara Alona Akhirnya Ditutup

Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana berujar, pihaknya menerima penyerahan tersangka Alona dari Polda Metro Jaya.

Selain Alona, lanjut dia, kepolisian juga menyerahkan dua tersangka lain ke Kejari Kota Tangerang.

Dua tersangka itu, yakni DA selaku muncikari, dan AA selaku pengelola hotel.

Baca juga: Pemkot Tangerang Kawal Rehabilitasi 4 Warganya yang Jadi Korban Prostitusi di Hotel Cynthiara Alona

"Kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perlindungan anak atas nama tersangka, pertama CA, kemudian yang kedua tersangka AA, dan yang ketiga tersangka DA," papar Dewa kepada awak media, Rabu.

Selain menerima tiga tersangka, Kejari Kota Tangerang juga menerima barang bukti kasus tersebut, yaitu berkas-berkas hotel yang dijadikan tempat praktik prostitusi.

Kata Dewa, pihaknya sedang meneliti identitas Cynthiara dan dua tersangka lain secara langsung di Kejari.

Baca juga: Pemkot Tangerang Edukasi Keluarga agar Korban Prostitusi di Hotel Cynthiara Alona Tak Terjerumus Lagi

"Sedang proses penelitian identitas dan barang bukti, penelitian administrasi," ucapnya.

Dewa menyebutkan, jajarannya akan secepatnya menyerahkan berkas kasus Alona ke Pengadilan Negeri Tangerang usai proses penyerahan tersangka itu.

Ketiganya disangkakan Pasal 88 juncto Pasal 76 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Cynthiara sehat. Ketiga tersangka tersebut dalam keadaan sehat," tambah Dewa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya menyebutkan, Alona bekerja sama dengan muncikari terkait kasus praktik prostitusi itu.

"Para tersangka ini kerja sama, mulai dari muncikari, pengelola, hingga pemilik hotel," kata Yusri, Jumat (19/3/2021).

Alona terlibat kasus tersebut dengan motif agar hotel miliknya selalu ada tamu karena sebelumnya sepi akibat pandemi Covid-19.

"Pada masa Covid-19 ini memang dunia hotel cukup sepi. Ini yang dia (Cynthiara) lakukan dengan menerima (tamu) untuk melakukan perbuatan cabul di hotelnya sehingga biaya operasional hotel tetap jalan," kata Yusri.

Ada 15 perempuan di bawah umur yang terjaring dalam penggerebekan di hotel milik Cynthiara. Anak-anak itu dipekerjakan oleh muncikari DA.

DA menawarkan para korban melalui media sosial Michat kepada pria hidung belang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com