JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan, pengemudi ojek online (ojol) dapat melintas di tengah perluasan penyekatan menjadi 100 titik selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Masyarakat diperbolehkan melalui penyekatan bagi mereka yang bekerja pada sektor esensial dan kritikal.
Masyarakat juga harus menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) kepada petugas yang berjaga di titik penyekatan.
"Artinya siapa pun yang akan bekerja untuk masuk ke dalam 2 sektor (esensial dan kritikal) tadi wajib mengurus dan melakukan dan wajib mendapatkan STRP," kata Syafrin di Polda Metro Jaya, Selasa (24/7/2021).
Adapun seluruh perusahaan ojek online dan aplikasi jual beli online telah mengurus STRP tersebut yang berlaku kepada seluruh driver-nya di lapangan.
"Saya sampikan untuk seluruh ojol dari perusahaan mereka seluruhnya sudah mendapatkan STRP yang sudah diterbikan oleh Dinas tersebut," ujar Syafrin.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memperluas kembali titik penyekatan baik di sejumlah ruas jalan, gerbang tol, hingga wilayah kota penyangga Ibu Kota selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, setidaknya ada 100 titik penyekatan yang akan diberlakukan pada Kamis (15/7/2021) besok.
"Ini adalah 100 titik penyekatan yang baru. Akan kita laksanakan Kamis besok, untuk hari ini kita sosialisasikan," ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).
Baca juga: 269 RT di Jakarta Masuk Zona Merah Covid-19, Ini Sebarannya
Sambodo mengatakan, lokasi penyekatan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan pihak terkait termasuk Dinas Perhubungan DKI Jakarta karena hasil evaluasi adanya peningkatan mobilitas masyarakat saat PPKM Darurat.
Adapun waktu penyekatan yang tersebar pada 100 titik tersebut dimulai sejak pukul 06.00 WIB.
"Titik-titik ini sudah dirapatkan oleh instansi terkait dan sudah disampaikan juga kepada jajaran, mulai besok hari Kamis akan kita laksanakan jam 06.00 WIB," ucap Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.