JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan merevisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19.
Dia mengatakan, revisi akan dilakukan untuk menambah pasal yang memungkinkan pelanggar aturan Perda Covid-19 dikenakan sanksi pidana.
"Kami Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI merumuskan revisi perda pengendalian Covid agar dimasukkan pasal terkait hukuman pidana bagi siapa saja yang melanggar," ujar Riza dalam rekaman suara, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Dinkes Depok: Pasien Covid-19 yang Masuk RS Kini Sangat Dipilah-pilah
Perda yang disahkan pada 12 November 2020 itu dinilai belum cukup untuk menghukum para pelanggar perda pengendalian Covid-19 di Jakarta.
"Untuk itu, kami minta semuanya agar patut taat dan disiplin," kata Riza.
Riza juga menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak segan untuk menindak tegas para pelanggar aturan pengendalian Covid-19 yang saat ini berlaku seperti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Bagi siapa saja yang melanggar, kami tidak segan-segan menindak mulai dari teguran tertulis, sampai dengan pencabutan izin. Bahkan kami pidanakan," ujar dia.
Untuk terhindar dari sanksi dan terhindar dari keterpaparan Covid-19, Riza mengatakan, tidak ada cara lain selain mematuhi protokol kesehatan dan aturan yang ada.
Baca juga: Separah Apa Kondisi Covid-19 di Jakarta? Pasien 10 Kali Lebih Banyak dari Kapasitas RS
"Laksanakan protokol kesehatan secara disiplin dan bertanggung jawab, jadi tetap menggunakan masker, dan jangan kerumunan, kurangi mobilitas, dan yang terakhir kita masih dalam masa PPKM darurat, mari kita laksanakan secara disiplin, baik, bertanggung jawab," ujar Riza.
Diketahui, Perda DKI Jakarta 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 sebenarnya sudah memiliki ketentuan pidana berupa pidana denda.
Dalam Pasal 29 disebutkan, setiap orang yang menolak untuk dilakukan tes PCR atau pemeriksaan Covid-19 akan dipidana paling banyak Rp 5 juta.
Pasal 30 juga disebutkan orang yang menolak dilakukan pengobatan dan atau vaksinasi Covid-19 akan didenda Rp 5 juta.
Pasal selanjutnya yaitu Pasal 31 ayat 1 menyebut orang yang membawa jenazah berstatus Covid-19 atau probabel akan didenda paling banyak Rp 5 juta.
Ayat 2 disebut orang yang melakukan pidana serupa ayat 1 dengan ancaman atau kekerasan akan didenda paling banyak Rp 7,5 juta.
Pasal 32 atau pasal terakhir sanksi pidana menyebutkan setiap orang terkonfirmasi positif namun meninggalkan fasilitas isolasi dengan sengaja akan dikenakan denda Rp 5 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.