Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja Mengaku Diperkosa Bapak Tiri Sejak 2018, Ayah Kandung Lapor Polisi

Kompas.com - 15/07/2021, 15:29 WIB
Sonya Teresa Debora,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang remaja berinisial STA (15) diduga diperkosa oleh ayah tirinya sejak tahun 2018, di rumah tinggalnya di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Setelah mengetahui peristiwa itu, Romansyah, ayah korban segera melapor ke Polres Jakarta Barat.

"Saya melaporkan masalah yang terjadi sama anak saya. Anak saya 3 tahun ini tinggal sama ibu kandung dan ayah tirinya. Kemarin di rumah saya dia cerita sama istri saya atau ibu tiri anak saya bahwa dia sudah dinodai atau diperkosa sama ayah tirinya," kata Romansyah kepada wartawan, Kamis (15/7/2021).

Baca juga: Banyak Warga Isoman Meninggal, Dinkes Depok Singgung RS Penuh dan Curigai Varian Baru

Romansyah menerangkan, kepada istrinya, STA menjelaskan bahwa ia telah diperkosa ayah tirinya selama beberapa kali sejak tahun 2018.

"Jadi pertama kali diperkosa itu anak saya sekitar 13 tahunan, kelas 1 SMP," tutur Romansyah.

Romansyah mengaku, sesaat setelah mendapat informasi tersebut ia sempat emosi. Namun, istrinya menasihati Romansyah untuk tidak ambil keputusan sendiri dan segera melaporkan kasus ke polisi.

Menurut Romansyah, kondisi psikologis STA kini tidak baik-baik saja. STA masih kerap menangis jika mengingat tindakan ayah tirinya.

Kini, STA telah beberapa kali menemui psikiater di P2TP2A.

"Harapan saya pelaku segera ditangkap dan diberi hukuman semaksimal mungkin. Saya rasa bagaimanapun hukuman untuk dia (pelaku), anak saya nggak akan kembali seperti dulu," tandasnya.

Baca juga: Resepsionis Bunuh Penghuni Apartemen di Bekasi, Berawal Cekcok karena Korban Positif Covid-19

Sementara, Kanit PPA Polres Jakarta Barat Iptu Reliana Situmpol menyatakan telah menerima laporan tersebut. Kini, pihaknya tengah menyelidiki kasus ini.

"Kita akan melakukan penyelidikan dulu, korban akan kita visum di RS Tarakan. Kita akan panggil dan periksa saksi-saksi. Setelah itu peristiwa kita gelarkan, kita akan naikan ke sidik, kemudian panggil saksi-saksi, untuk segera menangkap pelaku," tutur Reliana.

Reliana menjelaskan, pelaku akan dijerat Pasal 81 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com