JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua orang penjual tabung oksigen yang menaikkan harga di tengah lonjakan kasus Covid-19.
Ratusan tabung dan regulator oksigen yang kini menjadi barang bukti akan disumbangkan ke rumah sakit.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, total ada 166 tabung oksigen yang kini telah disita sebagai barang bukti.
Tabung oksigen itu terdiri dari berbagai ukuran, mulai dari 1 meter kubik, 1,5 meter kubik dan 2 meter kubik.
Selain itu, ada juga barang bukti 126 regulator oksigen.
Baca juga: Dua Penjual Tabung Oksigen Ditangkap karena Naikan Harga, Raup Untung hingga Rp 300 Juta
"Terkait barang bukti ini, kami akan berkoordinasi dengan jaksa sesuai dengan KUHP bahwa barang bukti yang bernilai ekonomis akan kita ganti uang untuk kita sita, yang nantinya akan kita sumbangkan ke Rumah Sakit atau fasilitas kesehatan yang membutuhkan," kata Setyo dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).
Setyo menegaskan, tabung dan regulator oksigen itu merupakan barang yang sangat dibutuhkan masyarakat di tengah lonjakan kasus Covid-19 saat ini.
Namun, polisi saat ini masih menunggu persetujuan dari kejaksaan untuk menyumbangkan tabung oksigen tersebut.
"Semoga ini disetujui, karena barang-barang ini sangat dibutuhkan masyarakat saat ini," katanya.
Adapun kedua pelaku penjual tabung oksigen nakal tersebut ditangkap di kawasan Mangga Dua, pada 12 Juli lalu.
Baca juga: Obat Covid-19 Ditimbun di Kalideres, Polisi: Belum Dijual karena Ada Harga Eceran Tertinggi
Kedua pelaku sudah lama berbisnis tabung oksigen. Namun di masa lonjakan kasus Covid-19 ini, keduanya berinisiatif menaikkan harga hingga dua kali lipat karena melihat adanya kelangkaan tabung oksigen di pasaran.
Menurut Setyo, para pelaku menaikkan harga tersebut karena tergiur dengan keuntungan yang didapat.
Bahkan dalam pengakuannya, mereka mampu meraup keuntungan sebesar Rp 300 juta rupiah.
"Hanya beberapa minggu saja, di akhir Juni dan awal Juli 2021, mereka mendapat Rp 300 jutaan," beber Setyo.
Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.