TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meniadakan shalat Idul Adha di masjid atau musala di wilayah itu.
Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 451/2449-Kesra/2021.
SE itu ditandatangani oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
Melalui surat itu, Arief menyatakan bahwa kegiatan shalat Idul Adha 2021 dapat dilakukan di kediaman masing-masing.
Adapun salah satu hal yang mendasari diterbitkannya aturan itu adalah penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Baca juga: Ikuti Instruksi Menag, Masjid KH Hasyim Ashari Tak Gelar Shalat Idul Adha
SE itu juga mengatur soal penyelenggaraan malam takbiran.
Arief menyebut, penyelenggaraan malam takbiran dalam bentuk apapun di Kota Tangerang ditiadakan.
"Kegiatan takbiran di masjid, musala, atau takbir keliling ditiadakan. Selain itu, Salat Id dilaksanakan di rumah masing-masing," ujar dia dalam rilis resmi yang diterima, Jumat (16/7/2021)
Pria 44 tahun itu mengungkapkan, tujuan dari dilarangnya melaksanakan Salat Idul Adha 2021 dan takbiran di tempat umum adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19 kota tersebut.
Arief turut menyatakan, berdasarkan SE itu, kegiatan pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R).
Namun, bila kapasitas RPH itu telah penuh, pemotongan hewan kurban dapat dilaksanakan di luar lokasi tersebut.
Baca juga: Pemkot Tangsel Larang Shalat Berjemaah di Mesjid atau Lapangan Saat Idul Adha 1442 Hijriah
Pelaksanaan pemotongan hewan kurban sendiri dapat dilaksanakan mulai 21-23 Juli 2021.
"Jika kapasitas RPH sudah penuh, pemotongan hewan kurban boleh dilakukan di luar RPH," ucap Arief.
Dia menegeskan, daging kurban wajib didistribusikan langsung ke rumah penerima untuk mencegah kerumunan di tempat pemotongan.
"Daging kurban juga didistribusikan langsung ke rumah penerima, supaya tidak terjadi kerumunan pembagian daging di lokasi pemotongan," papar pria 44 tahun itu.
Setidaknya ada tiga hal yang mendasari diterbitkannya SE Wali Kota Tangerang Nomor 451/2449-Kesra/2021 selain penerapan PPKM darurat.
Tiga aturan lain tersebut, yakni SE Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021, SE Wali Kota Tangerang Nomor 180/2320-Bag. Hukum/2021, dan SE Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 8017/SE/PK.320/F/06/2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.