JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 11 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.
Dalam seruannya, Anies meminta agar umat Islam tidak menggelar takbir keliling dan mengganti takbir di rumah masing-masing.
"Tidak melaksanakan takbir keliling dan digantikan dengan melaksanakan takbir di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara lebih ketat," kata Anies dalam seruan yang diteken 15 Juli 2021.
Anies mengatakan, seruan itu diputuskan berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran dan shalat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan Qurban tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Baca juga: Anies: Diperkirakan Sekitar 4,7 Juta Penduduk Jakarta Pernah Terinfeksi Covid-19
Pertimbangan kedua, yaitu Tausiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta Nomor T-006/DP-P XI/VII/2021 Tahun 2021 tentang pelaksanaan ibadah kurban di tengah PPKM darurat.
Selain melarang takbiran keliling, Anies juga meminta pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah di rumah masing-masing dengan pedoman pada dua fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 dan fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.
Terakhir, Anies meminta penyelenggaraan pemotongan hewan kurban dengan protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.
"Dan Instruksi Gubernur Nomor 43 Tahun 2021 tentang pengendalian, penampungan, penjualan dan pemotongan hewan kurban pada pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi di masa Pandemi Covid-19," tulis Anies.
Empat ketentuan pemotongan hewan kurban, yaitu:
1. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam dan mengikuti protokol kesehatan Covid-19
2. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminasia (RPH-R)
3. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.
4. Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.