JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, komplotan begal yang terdiri dari dua tersangka berinisial S dan MS juga dikenal sebagai kawanan geng motor bersama lima rekannya yang masih buron.
Kata Yusri, kawanan ini menamai geng motor mereka dengan sebutan "Brutal". Geng motor ini biasa beraksi di kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Pelaku adalah satu kelompok geng motor yang biasa dinamakan gengnya itu Brutal," ujar Yusri dalam konferensi pers secara daring, Jumat (16/7/2021).
Baca juga: 2 Begal yang Tewaskan Pemuda di Bekasi dan Seorang Penadah Ditangkap
Yusri mengatakan, tersangka begal dan sejumlah orang yang tergabung geng motor tersebut dikenal kerap ugal-ugalan.
"Memang mereka ini geng motor yang biasa ugal-ugalan di jalan. Seperti sebelum melakukan ini (pembegalan), mereka minum minuman keras dulu hingga mabuk," kata Yusri.
Polda Metro Jaya menangkap S dan MS, dua dari tujuh begal yang menyasar warung kopi dan membacok pengunjung berinisial LM (24) hingga tewas.
Korban tewas dibacok karena berusaha mempertahankan ponselnya yang direbut oleh pelaku sambil berteriak minta tolong.
Baca juga: Coba Kabur Saat Hendak Ditangkap, Begal di Bekasi Ditembak Polisi
Polisi juga menangkap penadah berinisial D yang menerima ponsel hasil begal yang dilakukan dari para tersangka.
Yusri mengatakan, S merupakan pelaku utama dari aksi pembegalan di warkop yang berhasil mengambil uang kotak amal berisi Rp 800.000 dan ponsel korban.
"S dan MS ini yang masuk ke dalam, lima orang rekan menunggu di luar. Si S ini melayangkan celurit ke dada korban saat korban berteriak," ucap Yusri.
Polisi juga menembak S karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap di rumahnya kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Baca juga: Bacok Pemuda hingga Tewas, Begal di Bekasi Beraksi dalam Kondisi Mabuk
"Iya pada saat itu (melarikan diri) kita lakukan tindakan tegas terukur. Karena kita lakukan penyeregapan di rumahnya," ucap Yusri.
Akibat perbuatannya S dan MS dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancama hukuman 9 tahun penjara.
Sedangkan D dijerat Pasal 480 KUHP tentang memperbantukan kejahatan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Adapun peristiwa pembegalan itu pertama kali diketahui oleh saksi AR (20). Saat itu, saksi sedang tidur dan mendengar teriakan korban.
Saat itu, AR melihat korban bersimbah darah akibat tusukan senjata tajam di dada kiri.
AR kemudian berteriak dan meminta pertolongan warga dan melapor ke pihak kepolisian.
AR bersama warga kemudian membawa LM ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawa korban tidak tertolong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.