BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot Bekasi) meniadakan kegiatan shalat Idul Adha di masjid. Begitu juga dengan kegiatan takbir keliling, Pemkot Bekasi turut meniadakannya.
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bagian penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengimbau seluruh masjid di wilayahnya agar tidak menggelar shalat Idul Adha berjemaah. Warga diharapkan untuk melakukan ibadah tesebut di rumah masing-masing.
"Pemerintah Pusat menyarankan. Bukan meniadakan, tapi melakukan kegiatan ibadah bisa di rumah masing-masing," ujar Rahmat kepada wartawan, Senin (19/7/2021).
Baca juga: Pemkot Bogor Imbau Masjid Tak Gelar Shalat Idul Adha
Selain itu, Rahmat menyatakan, pengurus masjid tetap boleh mensyiarkan takbir selama peringatan Idul Adha, tanpa mengundang jemaah dan tidak melakukan takbir secara keliling.
"Takmir yang ada di masjid tetap melakukan semacam takbiran di masjid, namun tidak boleh melakukan kegiatan takbir keliling. Jadi, kalau di masjid ada beberapa takmir melakukan takbir di masjid ya silakan," ujar dia.
Rahmat berharap umat Islam dapat memahami bahwa sebaran Covid-19 saat ini masih meningkat.
Untuk itu, jika masih ada dewan masjid yang kedapatan hendak melaksanakan kegiatan shalat Id berjemaah, maka tim di tingkat lingkungan akan mengingatkan.
"Kita ada tim, diingatkan, karena presiden kan sudah bilang lakukan dengan baik, dengan lembut dengan persuasif," ucap Rahmat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.