Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Diminta Jelaskan Urgensi Perubahan Perda Pengendalian Covid-19

Kompas.com - 19/07/2021, 22:58 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta menjelaskan urgensi revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, Anies harus bisa menjelaskan secara rinci dalam rapat paripurna yang akan digelar Rabu (21/7/2021) lusa.

"Nanti di hari Rabu ada (rapat) paripurna, denger aja dalam rapat paripurna (Anies menjelaskan) urgensinya kayak apa," kata Prasetio dalam rekaman suara, Senin (19/7/2021).

Baca juga: Mempertanyakan Efektivitas Perda Penanggulangan Covid-19

Prasetio mengatakan, dari pandangan legislatif inisiatif perubahan Perda 2 Tahun 2020 itu murni dilakukan oleh pihak eksekutif.

Dari pihak legislatif justru menilai Satpol PP sudah memiliki banyak kewenangan terkait penegakan aturan pengendalian Covid-19 di Jakarta.

Anies harus menjelaskan urgensi terkait perubahan peraturan daerah yang belum berumur setahun itu, apakah untuk memberikan efek jera kepada masyarakat atau ada alasan lain.

Baca juga: Ombudsman Sebut Perda Penanggulangan Covid-19 di Jakarta Belum Berjalan

Sedangkan dari pihak legislatif, Prasetio memastikan tidak memberikan usulan perubahan Perda Covid-19 itu.

"Tidak ada (usulan) perubahan di dalam dewan sendiri, jadi Perda itu dibuat oleh eksekutif dan legislatif," kata dia.

Menurut Prasetio, yang harus ditekankan dalam perubahan perda adalah efek jera yang harus ditimbulkan untuk para pelanggar aturan.

Efek jera harus menyentuh semua golongan, baik dari tingkat para penguasa dan pengusaha maupun di tingkat bawah.

Baca juga: Pekan Depan, Pelanggar PPKM di Jakpus Bisa Kena Sanksi Pidana

"Kalau atasnya beres bawahnya pasti ikut beres, tapi kalau ada celah-celah itu kan yang harus punya ketegasan hukum yang jelas," ucap Prasetio.

Sebelumnya revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 pertama kali mencuat ke publik dari keterangan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Riza mengatakan, revisi akan dilakukan untuk menambah pasal yang memungkinkan pelanggar aturan Perda Covid-19 dikenakan sanksi pidana.

"Kami Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI merumuskan revisi perda pengendalian Covid agar dimasukan pasal terkait hukuman pidana bagi siapa saja yang melanggar," ujar Riza Kamis (15/7/2021).

Perda yang disahkan 12 November 2020 itu dinilai belum cukup untuk menghakimi para pelanggar pengendalian Covid-19 di Jakarta.

"Untuk itu kami minta semuanya agar patut taat dan disiplin," kata Riza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com