BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi baru membayar insentif tenaga kesehatan (nakes) di Dinas Kesehatan yang menangani Covid-19 hingga Desember 2020.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, insentif periode Januari-Mei 2021 belum dibayarkan karena Pemkot Bekasi terkendala kondisi keuangan.
"Untuk nakes di Dinkes sudah dibayarkan sampai dengan Desember. Yang Januari sampai Mei ini belum karena kan kami sedang menghadapi yang krusial," ujar Rahmat kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Kata Wali Kota Bekasi, Ada Warga Baru Percaya Covid-19 Setelah Ayah Jadi Korban Meninggal
Sementara itu, nakes di rumah sakit umum sudah menerima insentif sampai Mei 2021.
Rahmat mengakui, Pemkot Bekasi kesulitan membayar insentif para nakes di Dinas Kesehatan. Terlebih lagi dana insentif penanganan Covid-19 yang harus dibayarkan cukup besar.
"Besarannya juga besar, dokter itu ada yang Rp 15 juta (insentifnya)," ujar Rahmat.
"Ternyata tidak semua insentif nakes dibiayai oleh (pemerintah) pusat, ada yang dikembalikan ke daerah. Nah yang dikembalikan ke daerah ini kan jadi berat posisinya," kata dia.
Baca juga: PPKM Level 4 Berlaku, Simak Aturan Terbaru Keluar Masuk Jakarta
Rahmat menyampaikan, Pemkot Bekasi saat ini sedang memikirkan proses penganggaran untuk membayar insentif nakes di Dinas Kesehatan.
Pemkot Bekasi juga sedang mendata para nakes yang berhak menerima insentif itu.
Kata Rahmat, tidak semua pegawai Dinas Kesehatan berhak menerima insentif. Pegawai yang tidak menangani Covid-19 tidak berhak menerima insentif tersebut.
"Tidak semuanya dapat (insentif). Orang-orang tertentu harusnya yang mengelola tentang bagaimana penanggulangan dan pengendalian Covid-19 ini yang diberikan (insentif)," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.