JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat menetapkan DKI Jakarta sebagai wilayah yang harus menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Ketetapan ini tercantum dalam diktum kesatu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangani hari ini, Senin (21/7/2021).
Dalam diktum kesatu Inmendagri disebutkan bahwa kriteria PPKM level 4 harus diterapkan di DKI Jakarta beserta kabupaten/kota di wilayahnya, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Baca juga: PPKM Level 4, Seluruh Kabupaten/Kota di Jakarta Berada di Level 4
Berkait hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta siap mengikuti Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021.
"Kami mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat dengan perpanjangan (PPKM) sampai 25 Juli dan penekanan di lapangan yang diminta Pak Presiden akan diperhatikan lebih baik lagi," kata Riza dalam rekaman suara, Rabu (21/7/2021).
Riza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan mendukung yang menjadi keinginan pemerintah pusat guna mengoptimalkan pemantauan pelaksanaan PPKM yang diperpanjang.
Baca juga: Pemkot Tangsel Resmi Terapkan PPKM Level 4 hingga 25 Juli, Berikut Aturannya
Riza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan perhatian khusus di tingkat hulu penyebaran Covid-19 di Jakarta.
Konsep membangun pengawasan di tingkat RT/RW masih menjadi fokus DKI Jakarta dan meminta agar warga bisa menerapkan protokol kesehatan meskipun di dalam rumah.
"Tetap berada di rumah, laksanakan protokol kesehatan dengan baik, mari kita laksanakan tanggungjawab dengan disiplin dan tanggungjawab terkait pelaksanaan PPKM darurat," kata Riza.
Baca juga: PPKM Level 4 Berlaku, Simak Aturan Terbaru Keluar Masuk Jakarta
Sebelumnya, seluruh wilayah yang masuk kriteria level empat diminta untuk menerapkan PPKM serupa PPKM darurat yang sudah dijalankan sejak 3 Juli dan berlanjut hingga 25 Juli 2021.
Penetapan level wilayah ini berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.
Beberapa kriterianya adalah mencatat kasus Covid-19 lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.
Data angka kumulatif kasus Covid-19 di Jakarta per 20 Juli 2021 mencapai 757.525 kasus.
Dari jumlah itu, 652.242 dinyatakan sembuh, 94.673 masih dalam perawatan dan 10.610 meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.