JAKARTA, KOMPAS.com - Para pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengharapkan insentif dari pemerintah untuk meringankan beban mereka sehubungan kembali diperpanjangnya masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang kini disebut sebagai PPKM level 4.
Pengelola Pasar Tanah Abang, Heri Supriyatna mengatakan bahwa saat ini para pedagang hanya bisa manut pada aturan pemerintah terkait penutupan pasar itu.
Mereka mengerti bahwa yang dilakukan pemerintah adalah untuk menekan laju penularan Covid-19 yang kini masih tinggi.
"Tapi ya tetap mereka mengeluhkan bahwa ya bisa dibilang sebulan lah tutup, jadi sebulan itu mereka punya pendapatan hilang," kata Heri saat dihubungi, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Cara Satpol PP Kota Bogor Hadapi Pedagang yang Terdampak PPKM Darurat
Di sisi lain, kebanyakan pedagang di Pasar Tanah Abang tidak termasuk dalam kategori masyarakat yang menerima bantuan sosial. Oleh karena itu, para pedagang berharap bisa mendapat insentif dari pemerintah
Heri menyebut insentif dapat diberikan dalam berbagai bentuk.
"Misalnya kebijakan impor barang, produksi barang, ada kemudahan yang diberikan pemerintah yang entah itu dari bentuk pajaknya, dari bentuk perizinannya dari bentuk ya berbagai cara lah untuk memberikan insentif tersebut," katanya.
Baca juga: Pemkot Bekasi Tunggak Insentif Covid-19 Nakes Dinas Kesehatan Periode Januari-Mei 2021
Contoh lain, misalnya, keringanan cicilan pembayaran kredit di bank. Heri menyebut tak sedikit pedagang di Pasar Tanah Abang yang mengandalkan pinjaman bank sebagai modal awal. Apalagi, perekonomian mereka sudah setahun lebih dihantam pandemi.
Heri menilai, pemerintah harusnya bisa mengeluarkan kebijakan untuk memangkas bunga hingga memperpanjang batas waktu pembayaran.
"Kalau mereka harus membayar utang sementara barang belum laku kan sulit. Makanya perlu insentif berupa kelonggaran, ya kemudahan seperti itulah yang diharapkan oleh pedagang," ujar dia.
Baca juga: Bansos Tunai Belum Juga Cair, Warga Pangkas Biaya Kebutuhan hingga Cari Pinjaman
Heri menambahkan, pengelola Pasar Tanah Abang pun saat ini turut terdampak oleh kebijakan PPKM darurat. Selama PPKM darurat, pihaknya tak lagi menarik service charge dari pedagang.
Namun, pihak pengelola tetap harus membayar tagihan seperti listrik, air dan telpon.
"Belum ada kebijakan pemerintah terkait listrik yang digunakan untuk gedung gedung nih. Begitu juga pajak reklame yang kita bayar kan tidak ada kebijakan atau keringanan dari pemerintah," katanya.
PPKM darurat yang semula ditetapkan pada 3-20 Juli diperpanjang sampai 25 Juli. Pada masa perpanjangan ini, pemerintah mengubah istilah PPKM darurat menjadi PPKM level 4. Namun pada intinya, kebijakan pembatasan yang dilakukan tak jauh berbeda. Pusat perbelanjaan harus tutup kecuali yang menjual bahan kebutuhan pokok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.