Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4, Pedagang Pasar Tanah Abang Berharap Insentif Pemerintah

Kompas.com - 21/07/2021, 19:53 WIB
Ihsanuddin,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Para pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengharapkan insentif dari pemerintah untuk meringankan beban mereka sehubungan kembali diperpanjangnya masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang kini disebut sebagai PPKM level 4.

Pengelola Pasar Tanah Abang, Heri Supriyatna mengatakan bahwa saat ini para pedagang hanya bisa manut pada aturan pemerintah terkait penutupan pasar itu.

Mereka mengerti bahwa yang dilakukan pemerintah adalah untuk menekan laju penularan Covid-19 yang kini masih tinggi.

"Tapi ya tetap mereka mengeluhkan bahwa ya bisa dibilang sebulan lah tutup, jadi sebulan itu mereka punya pendapatan hilang," kata Heri saat dihubungi, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Cara Satpol PP Kota Bogor Hadapi Pedagang yang Terdampak PPKM Darurat

Di sisi lain, kebanyakan pedagang di Pasar Tanah Abang tidak termasuk dalam kategori masyarakat yang menerima bantuan sosial. Oleh karena itu, para pedagang berharap bisa mendapat insentif dari pemerintah

Heri menyebut insentif dapat diberikan dalam berbagai bentuk.

"Misalnya kebijakan impor barang, produksi barang, ada kemudahan yang diberikan pemerintah yang entah itu dari bentuk pajaknya, dari bentuk perizinannya dari bentuk ya berbagai cara lah untuk memberikan insentif tersebut," katanya.

Baca juga: Pemkot Bekasi Tunggak Insentif Covid-19 Nakes Dinas Kesehatan Periode Januari-Mei 2021

Contoh lain, misalnya, keringanan cicilan pembayaran kredit di bank. Heri menyebut tak sedikit pedagang di Pasar Tanah Abang yang mengandalkan pinjaman bank sebagai modal awal. Apalagi, perekonomian mereka sudah setahun lebih dihantam pandemi.

Heri menilai, pemerintah harusnya bisa mengeluarkan kebijakan untuk memangkas bunga hingga memperpanjang batas waktu pembayaran.

"Kalau mereka harus membayar utang sementara barang belum laku kan sulit. Makanya perlu insentif berupa kelonggaran, ya kemudahan seperti itulah yang diharapkan oleh pedagang," ujar dia.

Baca juga: Bansos Tunai Belum Juga Cair, Warga Pangkas Biaya Kebutuhan hingga Cari Pinjaman

Heri menambahkan, pengelola Pasar Tanah Abang pun saat ini turut terdampak oleh kebijakan PPKM darurat. Selama PPKM darurat, pihaknya tak lagi menarik service charge dari pedagang.

Namun, pihak pengelola tetap harus membayar tagihan seperti listrik, air dan telpon.

"Belum ada kebijakan pemerintah terkait listrik yang digunakan untuk gedung gedung nih. Begitu juga pajak reklame yang kita bayar kan tidak ada kebijakan atau keringanan dari pemerintah," katanya.

PPKM darurat yang semula ditetapkan pada 3-20 Juli diperpanjang sampai 25 Juli. Pada masa perpanjangan ini, pemerintah mengubah istilah PPKM darurat menjadi PPKM level 4. Namun pada intinya, kebijakan pembatasan yang dilakukan tak jauh berbeda. Pusat perbelanjaan harus tutup kecuali yang menjual bahan kebutuhan pokok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com