Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4, Penyekatan di Kota Bogor Diganti dengan Ganjil Genap

Kompas.com - 21/07/2021, 22:03 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota akan kembali menerapkan sistem ganji genap berdasarkan pelat nomor kendaraan dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat atau yang kini disebut PPKM level 4.

Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, sistem ganjil genap akan diterapkan akhir pekan ini, mulai Jumat hingga Minggu (23-25 Juli 2021).

Susatyo mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi PPKM darurat selama dua pekan ini, pihaknya melihat banyak masyarakat yang ikut terkena penyekatan di jalan ketika hendak berbelanja untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Jakarta PPKM Level 4, Wagub DKI: Kami Mengikuti Kebijakan Pemerintah Pusat

Sebab itu, nantinya untuk pengawasan di lapangan, terutama bagi para pekerja di sektor kritikal, esensial, dan non-esensial, maka akan ada tim khusus yang memantau di perkantoran-perkantoran.

Sehingga, kata Susatyo, tidak akan ada penyekatan, melainkan diganti dengan sistem ganjil genap.

"Sehingga tidak perlu ada lagi perdebatan di jalanan. tetapi kita berlakukan ganjil genap. Dari melarang kami ubah menjadi mengatur agar masyarakat bersabar, bergantian saat keluar berbelanja untuk kebutuhan maupun obat-obatan," ungkap Susatyo, Rabu (21/7/2021).

Susatyo menambahkan, jika selama penerapan ganjil genap akhir pekan ini mampu mengurangi mobilitas masyarakat, maka direncanakan akan berlanjut di hari kerja.

Baca juga: Cara Satpol PP Kota Bogor Hadapi Pedagang yang Terdampak PPKM Darurat

Selain itu, sambungnya, ganjil genap akan diberlakukan di dalam kota ataupun di luar batas kota secara situasional selama 24 jam.

Untuk titik penyekatan, lanjut dia, akan ditentukan sesuai hasil pemantauan di lapangan.

"Apabila cukup efektif mengurangi mobilitas, maka ganjil genap kami akan lanjutkan pada hari kerja," sebutnya.

"Tentunya ada pengecualian bagi para nakes, kendaraan darurat, termasuk kendaraan online, pengangkut sembako sehingga kami berharap ini bisa dimengerti masyarakat luas," beber dia.

Baca juga: Pemkot Tangsel Resmi Terapkan PPKM Level 4 hingga 25 Juli, Berikut Aturannya

Sebelumnya, pemerintah memutuskan memperpanjang pelaksanaan PPKM darurat hingga tanggal 25 Juli 2021. Hal itu disampaikan Presiden RI Joko Widodo pada Selasa (20/7/2021).

Pemerintah pun mengganti penggunaan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) di kawasan Jawa-Bali menjadi PPKM Level 4.

Hal tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Lokasi Park and Ride di Jakarta dan Tarifnya

Daftar Lokasi Park and Ride di Jakarta dan Tarifnya

Megapolitan
Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com