BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota akan kembali menerapkan sistem ganji genap berdasarkan pelat nomor kendaraan dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat atau yang kini disebut PPKM level 4.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, sistem ganjil genap akan diterapkan akhir pekan ini, mulai Jumat hingga Minggu (23-25 Juli 2021).
Susatyo mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi PPKM darurat selama dua pekan ini, pihaknya melihat banyak masyarakat yang ikut terkena penyekatan di jalan ketika hendak berbelanja untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 4, Wagub DKI: Kami Mengikuti Kebijakan Pemerintah Pusat
Sebab itu, nantinya untuk pengawasan di lapangan, terutama bagi para pekerja di sektor kritikal, esensial, dan non-esensial, maka akan ada tim khusus yang memantau di perkantoran-perkantoran.
Sehingga, kata Susatyo, tidak akan ada penyekatan, melainkan diganti dengan sistem ganjil genap.
"Sehingga tidak perlu ada lagi perdebatan di jalanan. tetapi kita berlakukan ganjil genap. Dari melarang kami ubah menjadi mengatur agar masyarakat bersabar, bergantian saat keluar berbelanja untuk kebutuhan maupun obat-obatan," ungkap Susatyo, Rabu (21/7/2021).
Susatyo menambahkan, jika selama penerapan ganjil genap akhir pekan ini mampu mengurangi mobilitas masyarakat, maka direncanakan akan berlanjut di hari kerja.
Baca juga: Cara Satpol PP Kota Bogor Hadapi Pedagang yang Terdampak PPKM Darurat
Selain itu, sambungnya, ganjil genap akan diberlakukan di dalam kota ataupun di luar batas kota secara situasional selama 24 jam.
Untuk titik penyekatan, lanjut dia, akan ditentukan sesuai hasil pemantauan di lapangan.
"Apabila cukup efektif mengurangi mobilitas, maka ganjil genap kami akan lanjutkan pada hari kerja," sebutnya.
"Tentunya ada pengecualian bagi para nakes, kendaraan darurat, termasuk kendaraan online, pengangkut sembako sehingga kami berharap ini bisa dimengerti masyarakat luas," beber dia.
Baca juga: Pemkot Tangsel Resmi Terapkan PPKM Level 4 hingga 25 Juli, Berikut Aturannya
Sebelumnya, pemerintah memutuskan memperpanjang pelaksanaan PPKM darurat hingga tanggal 25 Juli 2021. Hal itu disampaikan Presiden RI Joko Widodo pada Selasa (20/7/2021).
Pemerintah pun mengganti penggunaan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) di kawasan Jawa-Bali menjadi PPKM Level 4.
Hal tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.