JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Dalam aturan terbaru ini, Anies menegaskan bahwa mal atau pusat perbelanjaan tetap belum boleh beroperasi.
"Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara," demikian tertulis dalam Kepgub tersebut.
Baca juga: PPKM Level 4 di Jakarta, Restoran Belum Boleh Layani Makan di Tempat
Akses di mal atau pusat perbelanjaan hanya dibuka untuk menuju restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
Namun, restoran hanya boleh melayani delivery atau take away, bukan makan di tempat.
Sementara operasional supermarket atau pasar swalayan juga dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen.
Sementara itu, pasar tradisional boleh beroperasi dalam aturan terbaru ini. Namun, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 13.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
"Khusus pasar induk, dapat beroperasional sesuai jam operasional," bunyi Kepgub tersebut.
Sementara itu, apotek dan toko obat di Jakarta boleh beroperasi 24 jam nonstop.
Anies menetapkan, PPKM Level 4 ini berlaku mulai 21-25 Juli 2021.
Keputusan tersebut diambil seiring dengan keputusan pemerintah pusat untuk memperpanjang PPKM darurat dengan istilah baru, yaitu PPKM dengan level tertentu sampai dengan 25 Juli.
Baca juga: Pakar: Banyak Pasien Covid-19 Merasa OTG, Saat Rontgen Ternyata Ada Pneumonia
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan perpanjangan diambil karena tren kasus Covid-19 masih fluktuatif.
"Diperpanjang. Kenapa sampai tanggal 25? Karena memang kita usulkan, kita pelajari, semua kita dengarkan," kata Luhut, Selasa (20/7/2021) malam.
Data teranyar angka kumulatif Covid-19 di Jakarta per 21 Juli 2021 mencapai 763.429.
Dari jumlah itu, tercatat 662.800 pasien dinyatakan sembuh, 89.937 pasien aktif dalam perawatan, dan 10.692 pasien meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.