Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4 Berlaku di Jakarta, Bagaimana Kabar STRP?

Kompas.com - 22/07/2021, 14:18 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada 21-25 Juli 2021.

Hal ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

Aturan pada PPKM level 4 sendiri tidak begitu berbeda dengan aturan PPKM Darurat, di mana warga yang boleh melakukan aktivitas di Ibu Kota hanya pekerja sektor esensial, kritikal, dan individu dengan keperluan mendesak.

Baca juga: PPKM Level 4 Jakarta: Mal Tetap Ditutup, Pasar Tradisional Boleh Buka

Untuk itu, mereka perlu menyertakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Dengan diberlakukannya PPKM Level 4, apakah perlu mengajukan STRP kembali?

Gubernur Anies melalui akun Instagramnya mengumumkan bahwa pekerja yang sudah memiliki STRP dengan masa berlaku hingga 20 Juli 2021 tidak perlu mengajukan STRP kembali.

"STRP tersebut sudah dilakukan pembaharuan secara otomatis dengan masa berlaku selama PPKM Darurat Covid-19," tulis Anies.

Baca juga: Pakar: Banyak Pasien Covid-19 Merasa OTG, Saat Rontgen Ternyata Ada Pneumonia

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pemohon dapat mengunduh kembali STRP pada akun yang digunakan saat pengajuan dan/atau menunjukkan QR Code yang tertera pada STRP sebelumnya kepada Petugas Gabungan Pengendalian dan Pengawasan PPKM Darurat Covid-19.

Autektikasi perizinan STRP dapat dilakukan oleh Petugas Gabungan melalui scan QR Code yang tertera.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com