Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kanwil Kemenag Akan Tegur 120 Masjid di Tangsel yang Gelar Shalat Idul Adha Berjemaah

Kompas.com - 22/07/2021, 14:45 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kementerian Agama tegur sejumlah pengurus masjid di Tangerang Selatan yang terbukti menggelar ibadah shalat Idul Adha berjemaah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Tangerang Selatan Abdul Rojak mengatakan, masih ditemukan sejumlah rumah ibadah yang menggelar shalat Idul Adha berjemaah, meski sudah diberikan surat edaran pemberitahuan untuk meniadakan kegiatan ibadah.

"Kita akan lakukan peneguran dan peringatan bagi masjid-masjid yang masih menyelenggarakan agar mereka betul-betul mematuhi," ujar Rojak di Serpong, dalam keterangan suara yang diterima, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: Diantar Petugas Pos, Ini Jadwal Penyaluran Bansos Tunai Kemensos di Tangsel

Berdasarkan data yang diterima Kantor Wilayah Kementerian Agama Tangerang Selatan, terdapat 120 masjid yang diketahui tetap menyelenggarakan shalat Idul Adha 1442 Hijriah berjemaah.

Namun, Rojak mengatakan jumlah tersebut hanya 20 persen dari total masjid yang ada. Dia mengapresiasi masih banyak pengelola masjid yang mematuhi aturan.

"Memang masih ada, tapi faktanya yang tidak meniadakan juga banyak. Banyak yang patuh Surat Edaran (Menteri Agama) dan Wali Kota soal PPKM darurat," ujar Rojak.

"Sekitar 20 persen, dari 500-600 masjid. Jadi yang taat dan patuh juga banyak," tambah Rojak.

Saat ini, kata Rojak, pihaknya sudah melakukan pendataan dan akan memberikan teguran kepada pengurus masjid, serta lingkungan.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Tangsel Meningkat pada Pekan Terakhir PPKM Darurat, Seberapa Parah Penularannya?

Pasalnya, pemerintah pusat dan daerah sudah mengeluarkan kebijakan untuk menutup sementara rumah ibadah selama PPKM darurat.

Selain itu, pemerintah juga sudah mengeluarkan surat edaran untuk meniadakan shalat Idul Adha berjemaah di masjid maupun lapangan, demi menekan penularan Covid-19.

Dia pun berharap agar seluruh rumah ibadah di Tangerang Selatan dapat mematuhi aturan yang berlaku selama PPKM darurat maupun PPKM level 4 yang berlaku hingga 25 Juli 2021.

"Ini menjadi catatan kita, ke depan masjid-masjid itu harus menjadi perhatian. Sehingga tidak mengulangi kesalahan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com