JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang seharusnya selesai pada 20 April 2021, resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Dengan begitu, tempat-tempat hiburan seperti mal dan bioskop masih dilarang untuk beroperasi.
Head of Corporate Communications & Brand Management Cinema XXI Dewinta Hutagaol memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
Dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (22/7/2021), Dewinta menyebut pihaknya mendukung penuh kebijakan PPKM level 4 yang diumumkan pemerintah sebagai kelanjutan penanganan Covid-19.
Baca juga: Pengusaha Bioskop Minta Diberi Diskon Tarif Listrik
"Cinema XXI berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah dan kesembuhan bangsa, oleh karenanya kami mematuhi instruksi atau keputusan baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam menyikapi kondisi yang terjadi saat ini," kata Dewinta.
Cinema XXI pun berharap dukungan ini dapat membantu upaya pemerintah dalam menekan angka penyebaran covid-19 juga mengembalikan kondisi berekonomian bangsa.
Dengan demikian, industri perfilman termasuk bioskop bisa kembali bangkit.
Baca juga: PPKM di Jakarta Diperketat: Barbershop, Kolam Renang, hingga Bioskop Kembali Ditutup
"Marilah kita terus berdoa dan berjuang serta bahu membahu agar kondisi dapat terus membaik sehingga keadaan perekonomian dapat kembali stabil," tutur Dewinta.
"Sehingga Cinema XXI dapat kembali menjalankan peran sebagai bagian dari ekosistem perfilman Indonesia serta memberikan kontribusi positif bagi perekonomian tanah air," sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.