JAKARTA, KOMPAS.com - Penyandang disabilitas dapat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) D atau DI sesuai dengan kendaraan yang digunakan baik mobil atau motor.
Mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, khusus disabilitas dijelaskan pada Bab II Pasal 3 poin 2 huruf J dan K.
SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
Baca juga: Persyaratan Membuat SIM A, Harus Punya Sertifikat Sekolah Mengemudi
Adapun SIM D berlaku untuk jenis kendaran khusus bagi penyandang disabilias yang setara dengan golongan SIM A.
Perlakuan khusus diberikan bagi penyandang disabilitas yang hendak menggunakan kendaraan, sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 242.
Berikut persyaratan pembuatan SIM D dan DI:
1. Permohonan tertulis
2. Bisa membaca dan menulis
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor
4. Batas usia 17 tahun
5. Tarampil mengemudikan kendaraan bermotor
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Lulus ujian teori dan praktik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.