Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/07/2021, 16:32 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pengedar narkoba jenis ekstasi di salah satu perumahan di Cipondoh, Kota Tangerang, pada 26 Juni 2021.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima menyatakan, pengedar itu berinisial BD (36).

BD ditangkap lantaran menyimpan 2.342 butir ekstasi di kediamannya di Cipondoh.

"Tersangka BD ditangkap di kediamannya di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, pada 26 Juni 2021 sekitar pukul 03.00 WIB," ungkap dia dalam rekaman suara, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Pengusaha Mal di Jakarta Tak Setuju Pengunjung Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Deonijiu mengungkapkan kronologi penangkapan pengedar tersebut.

Mulanya, polisi mendapatkan informasi perihal BD yang hendak mengedarkan ekstasi dari masyarakat setempat.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengawasi pergerakan BD sejak 19 Juni 2021.

Baca juga: Pemkot Tangerang Tingkatkan Target, 25.000 Orang Akan Divaksinasi Covid-19 Tiap Hari

Kemudian, pada 26 Juni 2021, polisi menggerebek kediaman BD di Green Lake City dan menemukan 2.342 butir ekstasi.

"Kepolisian melakukan pendalaman dan penggerebekan terhadap yang bersangkutan. Dan didapatkan barang bukti berupa 2.342 butir jenis ekstasi," papar Deonijiu.

Hasil penyelidikan, lanjut dia, BD mendapatkan ribuan ekstasi itu dari seseorang bernama HA yang kini menjadi buronan kepolisian.

"Yang bersangkutan mengaku barang itu didapatkan dari seseorang bernama HA yang masih buron," kata Deonijiu.

Baca juga: Pemkot Tangerang Resmi Perpanjang PPKM Level 4, Simak Aturannya

Kasatres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo menyatakan bahwa HA mengirim ekstasi ke BD dari Medan, Sumatera Utara.

Katanya, BD sama sekali belum mengedarkan ekstasi tersebut.

"Rencananya mau dijual ke perseorangan di Jabodetabek," kata Pratomo dalam rekaman yang sama.

Tersangka BD dikenai Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun ," papar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Megapolitan
Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Megapolitan
'Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian...'

"Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian..."

Megapolitan
Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Megapolitan
Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Megapolitan
Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Megapolitan
Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Megapolitan
Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Megapolitan
Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep 'Green Ramadhan' demi Lestarikan Lingkungan

Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep "Green Ramadhan" demi Lestarikan Lingkungan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

Megapolitan
Rumah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Rumah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Megapolitan
Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com