JAKARTA, KOMPAS.com - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) berharap pemerintah mau membantu para penyewa toko untuk mendapatkan pinjaman lunak.
Harapan itu terkait dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali. PPKM Level 4 diperpanjang selama dua pekan yaitu mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021
"Diharapkan penyewa segera dibantu terutama dalam bentuk pinjaman lunak oleh pemerintah," kata Ketua Hippindo, Budihardjo Iduansjah, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Curhat Pengusaha: Setiap Hari, 2 Toko Ritel Bangkrut Karena Corona
Menurut Budihardjo, Hippindo yang mewadahi 270 perusahaan ritel dan penyewa kios, telah mengupayakan mengajukan hal tersebut. Pinjaman itu nantinya akan digunakan antara lain untuk membayar gaji para karyawan.
Ia mengatakan, pihaknya telah menghadap ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetapi tidak mendapat sambutan positif.
"Masih sulit, sebab pihak OJK melihat rapor (kondisi keuangan pedagang)," kata dia.
Menurut dia, rapor merah yang kini dimiliki para peritel dan penyewa disebabkan kondisi penjualan yang sedang drop akibat keadaan. Menurut dia, OJK seharusnya mau memberi kelonggaran mengingat keadaan yang sedang berat bagi banyak orang.
"Sedangkan kondisi begini. Harusnya ada kelonggaran dari OJK, yang kemudian dipastikan dilonggarkan juga oleh Bank," kata dia.
Dia juga mengemukakan, saat ini tidak semua pemilik toko mau memberikan keringanan kepada para penyewa toko. Budihardjo mengatakan, anggotanya telah berupaya bernegosiasi dengan para pemilik lapak tetapi tidak semua mau memberi keringanan.
"Ada yang memberikan keringanan. Namun ada juga yang tidak memberikan," ungkap Budihardjo.
Tidak sedikit penyewa yang tetap mendapat tagihan meski tidak bisa membuka toko karena adanya PPKM Darurat.
Dalam perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021, sektor ritel termasuk mal dan pusat perbelanjaan akan mendapatkan insentif dari pemerintah.
"Kami akan memberikan bantuan juga kepada dunia usaha yaitu untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dalam konferensi persnya melalui laman Youtube Perekonomian RI, kemarin.
Airlangga menjelaskan, pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk masa periode Juni hingga Agustus 2021.
"Insentif pajak mulai Juni sampai Agustuts 2021, ini PMK-nya sedang dalam proses," kata Erlangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.