JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 938 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Dalam Kepgub tersebut ada beberapa aturan yang mengalami pelonggaran, salah satunya adalah aturan kegiatan makan atau minum di tempat umum.
Baca juga: PPKM Level 4, Mendagri Sebut Waktu 20 Menit Cukup untuk Makan di Warung
Dalam Kepgub tersebut, kegiatan makan dan minum di tempat umum dibagi menjadi dua tempat. Tempat pertama warung makan, warteg, pedagang kaki lima dan sejenisnya. Sedangkan tempat kedua merupakan restoran, rumah makan dan kafe dengan lokasi di ruang tertutup.
1. Tempat warung makan atau warteg dan pedagang kaki lima
Tempat makan klasifikasi pertama ini diizinkan beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang.
Baca juga: Aturan Makan 20 Menit Dianggap Lucu, Komunitas Warteg: Kalau Tersedak Bagaimana?
Tidak hanya membatasi pengunjung, waktu makan di tempat juga dibatasi maksimal 20 menit dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
2. Restoran, rumah makan, dan kafe, dengan lokasi dalam gedung atau toko tertutup
Lokasi tertutup dimaksud tidak hanya berada di dalam gedung atau toko milik sendiri. Lokasi tertutup juga berlaku untuk rumah makan yang ada di pusat perbelanjaan atau mal.
Baca juga: Soal Aturan Makan 20 Menit, Tito: Terdengar Lucu, tetapi Beberapa Negara Sudah Berlakukan
Untuk kategori tempat ini tidak diperkenankan untuk membuka layanan makan di tempat dan hanya diperbolehkan menerima pesan antar atau bawa pulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.