JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 diperlonggar dengan mengizinkan kembali beroperasi beberapa sektor kebutuhan sehari-hari non-esensial.
Pelonggaran itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 yang dimulai 26 Juli-2 Agustus 2021.
Dalam lampiran itu ditulis beberapa pelonggaran yang diperbolehkan untuk kegiatan non-esensial untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: 138 Tabung Oksigen Hasil Sitaan Polisi Diserahkan ke Rumah Sakit
Ada empat klasifikasi tempat dalam sektor kebutuhan sehari-hari dimaksud, yaitu:
1. Supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari
Untuk klasifikasi pertama jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan penerapan protokol kesehatan.
Namun, khusus pasar induk diizinkan beroperasi sesuai jam operasional seperti biasa.
2. Pasar tradisional dan pasar rakyat yang menjual non-kebutuhan sehari-hari
Klasifikasi kedua ini jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 15.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
3. Apotek dan toko obat
Diizinkan buka selama 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: Jumlah Tes PCR Covid-19 di Jakarta Menurun, Ini Penjelasan Dinkes DKI
4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain sejenisnya
Klasifikasi keempat ini diizinkan beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan.
Selain itu, aturan PPKM yang juga mendapat pelonggaran adalah aktivitas makan dan minum di tempat umum.
Dalam Kepgub tersebut, kegiatan makan dan minum di tempat umum dibagi menjadi dua tempat.