JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa ahli bahasa untuk mengusut kasus yang menjerat musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx terkait dugaan ancaman kekerasan terhadap pegiat sosial, Adam Deni.
"Beberapa keterangan saksi sudah kami ambil. Pelapor sendiri membawa bukti, saksi pelapor, kemudian ahli bahasa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).
Menurut Yusri, penyidik saat ini masih melakukan gelar perkara internal tanpa melalui proses pemeriksaan Jerinx yang tidak dapat hadir dari pemanggilan yang sudah dijawdwalkan, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Beralasan Sakit, Jerinx Tak Hadiri Panggilan Polisi Terkait Pengancaman terhadap Adam Deni
Jerinx tidak dapat hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi karena beralasan kesehatan.
Adapun gelar perkara dilakukan guna menentukan kasus hukum mengenai perkara yang menjerat drummer band Superman Is Dead itu.
"Gelar perkara tetap kita lakukan tanpa ada pemeriksaan daripada saudara J, karena ini kan masih penyelidikan. Nanti kita tunggu saja hasil gelar perkara internal," ucap Yusri.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Jerinx, Senin (26/7/2021).
Pemanggilan Jerinx itu terkait laporan dugaan pengancaman kekerasan melalui media sosial kepada Adam Deni.
Kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad mengatakan kliennya melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/7/2021) pukul 10.30 WIB.
"Saudara Adam telah memilih menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara dengan melaporkan saudara JRX," kata Machi Achmad saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (11/7/2021).
Baca juga: Tentukan Status Hukum, Polisi Gelar Perkara Kasus Jerinx
Machi mengatakan, Adam Deni mengambil langkah itu karena musyawarah yang kliennya gelar dengan Jerinx melalui sambungan telepon tidak tercapai.
"Sebelumnya adanya deadlock (tidak tercapai mufakat) terkait rencana perdamaian antara kedua belah pihak yang sebelumnya sudah dikomunikasikan via telepon," kata Machi Achmad.
Machi mengaku telah mencoba memediasi perselisihan keduanya. Namun, tidak mencapai titik temu.
Adam Deni menuduh Jerinx melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Adam Deni juga menunjukkan bukti surat laporannya ke polisi di akun Instagram-nya, @adngrk.
Kasus ini bermula ketika Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima endorse untuk mengaku positif Covid-19.
Beberapa lama setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi oleh Jerinx, kemudian dimaki-maki lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik akun Instagram @jrxsid yang mendadak hilang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.