DEPOK, KOMPAS.com - Polres Metro Depok menangkap enam tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pembuat surat keterangan swab antigen palsu pada Selasa (27/7/2021).
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar menyebut, jaringan ini terbagi atas beberapa peran, mulai dari pencari pesanan, perantara, hingga pencetak surat palsu.
Salah satu tersangka berinisial A, mengaku kebagian peran sebagai pencetak surat palsu dengan mengatasnamakan salah satu klinik.
Ia mengaku melakukannya karena ada yang memintanya.
"Karena permintaan saja, disuruh membuatkan. Dia minta saja begitu, dia kirim KTP, terus bilang, 'Buatkan, Bang', ya sudah dibikinin," kata A kepada wartawan, Selasa siang.
Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Pembuat Surat Swab Palsu di Depok
A mengaku "usahanya" seperti model percetakan pada umumnya saja. Klinik yang namanya ia catut dalam surat keterangan palsu itu merupakan klinik yang betul-betul ada.
"Stempelnya nge-crop saja dari stempelnya dia," ujar A.
"Iseng-iseng saja belajarnya," lanjutnya.
A mengaku baru melakukan perbuatan ini selama 1,5 bulan terakhir. Selama itu, ia sudah menerima beberapa order dari "koordinator".
"Tidak per hari, paling seminggu juga cuma satu. Dapatnya Rp 50.000 (per surat), buat beli kopi sama rokok saja sudah habis," ungkapnya.
"Buat cari-cari uang rokok saja. Paling baru bikin lima kali, belum banyak, sudah keburu ketahuan," kata A soal motifnya.
Baca juga: Jumlah Tes PCR Covid-19 di Jakarta Menurun, Ini Penjelasan Dinkes DKI
Pemalsuan ini ketahuan ketika salah seorang pengguna jasa butuh surat swab antigen dengan keterangan negatif Covid-19 untuk melamar kerja.
Imran mengatakan, perusahaan yang dituju kemudian mengonfirmasi hasil swab kepada klinik yang namanya tercantum dalam surat keterangan negatif Covid-19 itu.
"Perusahaan mengonfirmasi kepada klinik, ada atau tidak antigen atas nama dia ini, ternyata tidak ada. Yang asli kan pakai barcode. Ini tidak ada barcode," ungkap Imran.
"Jadi tidak ada pemeriksaan, tapi yang keluar hanya surat dan mengatasnamakan klinik tertentu. Yang dirugikan klinik tertentu itu juga," lanjutnya.
Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, terdiri atas pembuat surat keterangan swab antigen palsu, pengguna jasa, dan perantara.
Keenamnya disangkakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Ancamannya 6 tahun penjara," ujar Imran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.