Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beroperasi Sejak Juni 2021, Pemalsu Surat Hasil PCR buat Syarat Perjalanan Ditangkap

Kompas.com - 27/07/2021, 17:53 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial FN, pemalsu surat hasil keterangan swab PCR negatif tanpa melalui tes sebagai syarat bepergian ke luar kota.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, FN memalsukan surat keterangan hasil swab PCR sejak bulan Juni 2021.

Sedikitnya FN telah memalsukan 20 surat keterangan hasil PCR untuk para pemesannya dengan meraup keuntungan sebesar Rp 11 juta.

"FN sudah beroperasi sejak bulan Juni 2021. Pengakuannya sudah 20 surat PCR yang dia palsukan. Keuntungan yang dia raup selama beroperasi hampir Rp 11 juta," ujar Yusri dalam rilis yang disiarkan secara daring, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Pembuat Surat Swab Palsu di Depok

Yusri menjelaskan, selama ini FN bekerja sebagai agen travel perjalanan karena bisa menyediakan tiket pesawat.

Namun, sejak Juni 2021, FN menawarkan surat keterangan hasil PCR negatif tanpa melalui tes apabila membeli tiket pesawat kepadanya.

"Karena biasanya orang membeli tiket pesawat harus PCR dulu. Sedangkan dia bisa menyiapkan (surat keterangan PCR) dengan biaya tambahan PCR palsu seharga Rp 700.000," kata Yusri.

Baca juga: Dalam Seminggu, Komplotan Pembuat Surat Antigen Palsu di Depok Terbitkan 80 Surat

Namun FN tidak bekerja sendiri. Dia meminta orang lain untuk proses pemalsuan surat keterangan hasil PCR tersebut dengan upah Rp 300.000 hingga Rp 400.000.

"Dia pesan Rp 300.000 sampai Rp 400.000, kemudian ada space harga keuntungan yang sama Rp 300.000 atau Rp 400.000 yang dia terima untuk PCR," ucap Yusri.

Hingga kini, penyidik masih memeriksa FN untuk melakukan pengembangan terhadap rekannya yang turut bekerja sama membuat surat hasil PCR palsu.

Adapun dari penangkapan FN, polisi menyita barang bukti berupa ponsel, kartu ATM, dan sejumlah surat keterangan hasil PCR palsu.

"Di sini FN kami persangkakan Pasal 35 Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2018. Kemudian di Pasal 51 Undang-Undang ITE ancaman 12 tahun penjara. Dan juga Pasal 253 KUHP," ucap Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com